Fuad Amin Divonis 8 Tahun Penjara (Aktual/Ilst.Nelson)

Jakarta, Aktual.com — Bekas Bupati Bangkalan Madura Fuad Amin Imron divonis hukuman pidana penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta selama delapan tahun. Fuad diyakini bersalah telah menerima hadiah berupa uang sebesar Rp 18,050 miliar dari PT Media Karya Sentosa dan melakukan pencucian uang.

Fuad dinyatakan telah melanggar Pasal 12 huruf b yang diatur dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Dia juga melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), serta Pasal 3 ayat (1) huruf a dan c UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang TPPU.

“Mengadili, satu menyatakan terdakwa Fuad Amin Imron telah terbutki secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer, sebagaimana dalam dakwaan kedua dan ketiga,” kata Hakim Ketua Muh Muchlis saat membacakan amar putusan Fuad di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/10).

Selain pidana penjara, bekas Ketua DPRD Bangkalan itu juga dikenakan hukuman denda sebesar Rp 1 miliar, dengan ketentuan jika tidak dibayarkan akan diganti hukuman kurungan selama enam bulan.

Dalam memaparkan fakta yuridisnya, Hakim menjelaskan bahwa Fuad menerima hadiah dari PT MKS berupa uang senilai Rp 15,450 miliar yang diberikan secara bertahap. Uang tersebut diberikan sebagai tanda terima kasih lantaran Fuad telah membantu PT MKS mendapatkan proyek penyaluran gas alam di Bangkalan.

Dia juga diyakini menerima uang dari pemotongan realisasi anggaran SKPD Pemerintah Kabupaten Bangkalan sekitar 10 persen dari Oktober 2010 sampai 2014 Rp 182,574 miliar. Jumlah keseluruhan uang yang diterima Fuad baik selaku Bupati Bangkalan maupun selaku Ketua DPRD Bangkalan adalah sejumlah Rp 197,224 miliar.

Fuad juga dinyatakan telah melakukan pencucian uang pencucian sejak 2003 sampai 2010, dengan cara menempatkan harta kekayaan di penyedia jasa keuangan dengan saldo akhir Rp 904,391 juta, membayar asuransi Rp 6,979 miliar.

Kemudian membayar pembelian kendaraan bermotor Rp 2,214 miliar, membayar pembelian tanah dan bangunan Rp 42,425 miliar, yang diduga hasil tindak pidana korupsi berkaitan dengan tugas dan jabatannya selaku Bupati Bangkalan.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu