Jakarta, Aktual.com — PT PLN (Persero) optimistis penyisiran pelanggan rumah tangga golongan R-1 berdaya 450 dan 900 VA, yang layak mendapat tarif subsidi, selesai akhir Desember 2015.
Kepala Divisi Niaga PLN Benny Marbun, di Jakarta, Senin (26/10), mengatakan, pihaknya sudah mulai mencocokkan data pelanggan rumah tangga daya 450 dan 900 VA dengan data rumah tangga miskin dan rentan miskin yang dimiliki Tim Nasional Percepatan dan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) sebagai dasar penerima subsidi listrik mulai 1 Januari 2016.
“Akhir Desember ini sudah selesai,” katanya.
Menurut dia, pihaknya menyesuaikan data PLN dan TNP2K tersebut dengan mendatangi langsung pelanggan rumah tangga 450 dan 900 VA di seluruh Indonesia.
Berdasarkan data PLN, saat ini jumlah pelanggan R-1 yang memakai daya listrik 450 VA berjumlah 22,8 juta dan 900 VA sebesar 22,3 juta atau totalnya 45,1 juta rumah tangga.
Sementara, sesuai data TNP2K, terdapat hanya 24,7 juta rumah tangga miskin dan rentan miskin.
Artinya, ada selisih 20,4 juta pelanggan rumah tangga 450 dan 900 VA, yang seharusnya tidak mendapat tarif listrik subsidi atau dikenakan harga nonsubsidi.
Saat ini, pelanggan 450 VA hanya dikenakan tarif sekitar Rp400 per kWh dan 900 VA sebesar Rp600 per kWh.
Mulai 1 Januari 2016, sebanyak 20 juta pelanggan R-1 itu akan dikenakan tarif nonsubsidi atau keekonomian sebesar Rp1.352 per kWh.
Menurut Benny, ke-20 juta pelanggan tersebut akan langsung dikenakan tarif nonsubsidi Rp1.352 per kWh mulai 1 Januari 2016.
“Hal ini berbeda dengan penerapan tarif nonsubsidi pada golongan pelanggan sebelumnya yang dilakukan secara bertahap dikarenakan merupakan kebijakan kenaikan tarif. Sedangkan, untuk 20 juta pelanggan ini akan langsung dikenakan tarif nonsubsidi sebesar Rp1.352 per kWh karena memang mereka sebenarnya orang mampu sehingga tidak boleh lagi mendapat subsidi,” katanya.
Kebijakan pencabutan subsidi listrik bagi pelanggan rumah tangga R-1 yang tidak berhak tersebut merupakan tindak lanjut keputusan rapat kerja Komisi VII DPR dengan Menteri ESDM pada 17 September 2015.
Sesuai raker itu, diputuskan subsidi listrik tahun berjalan 2016 dialokasikan sebesar Rp37,31 triliun dengan kebijakan pemberian subsidi listrik bagi 24,7 juta rumah tangga miskin dan rentan miskin sesuai data TNP2K.
Selanjutnya, berdasarkan keputusan raker dengan DPR itu, Menteri ESDM Sudirman Said melalui surat nomor 7294 tertanggal 30 September 2015 menugaskan PLN melakukan penyesuaian data pelanggan rumah tangga daya 450 dan 900 VA dengan data rumah tangga miskin dan rentan miskin yang dikelola TNP2K.
Apabila akibat penyesuaian data pelanggan tersebut, lanjut surat Menteri ESDM, terdapat pelanggan rumah tangga yang berpindah menjadi tarif nonsubsidi, agar tidak dikenakan biaya tambah daya.
Saat ini, PLN mengenakan biaya Rp799.450 bagi migrasi 450 ke 1.300 VA dan Rp377.800 bagi perpindahan 900 ke 1.300 VA.
Artikel ini ditulis oleh:
Arbie Marwan