Jakarta, Aktual.com — Jaksa Agung Muhammad Prasetyo membenarkan adanya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus penyalahgunaan wewenang yang diduga melibatkan mantan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini.
Ia pun membantah pernyataan Kapolri bahwa kasus yang menjerat Risma merupakan Perdata. “ini kasus pidana umum,” ujar Prasetyo saat dikonfirmasi wartawan, Senin (26/10).
Meski demikian, ia mempersilahkan jika pada akhirnya Kapolri lebih memilih untuk menghentikan kasus tersebut.
“Mau melanjutkan ya penyidiknya. Penyidiknya kan Polda bukan Kejaksaan. Jadi jangan dibilang Kejaksaan yang mau main atau apa,” kata dia.
Yang jelas menurutnya, Sprindik dikeluarkan Polda Jatim pada Mei. Sementara, SPDP disampaikan pada 30 September.
Selain itu, didalam SPDP yang dikeluarkan Polda Jawa Timur tertera nama Risma.
“Polda Jatim mengeluarkan sprindik, kemudian disebutkan nama Tri Rismaharini jabatan Walikota Surabaya diduga melakukan pelanggaran Pasal 421 KUHAP,” kata dia.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menyatakan kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan pemindahan kios pedagang Pasar Turi, yang diduga melibatkan mantan Wali Kota Surabaya Risma Trimaharini tidak memenuhi unsur pidana. (Selengkapnya: Kapolri: Kasus Risma Perdata Bukan Pidana).
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby