Kapolri Jenderal (Pol) Badrodin Haiti memeriksa dokumen di ruang tunggu seusai bertemu Presiden Joko Widodo untuk melaporkan mutasi perwira tinggi (pati) Polri di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Jumat (4/9). Kapolri memastikan mutasi sejumlah perwira tinggi Polri termasuk Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Budi Waseso yang akan bertugas di Badan Narkotika Nasional (BNN) menggantikan Komjen Anang Iskandar. ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma/nz/15

Jakarta, Aktual.com — Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengatakan kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan pemindahan kios pedagang Pasar Turi, yang diduga melibatkan mantan Wali Kota Surabaya Risma Trimaharini tidak memenuhi unsur pidana.

Karena itu, jenderal bintang empat itu memerintahkan jajarannya segera mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus tersebut.

“Sudah saya perintahkan SP3. Saya sudah perintahkan segera (diterbitkan),” ucap Badrodin di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian, Jakarta Selatan, Senin (26/10).

Menurutnya, kasus ini berangkat dari perjanjian antara Wali Kota dan pengembang Pasar Turi. Pada saat pembangunan Pasar Turi pasca kebakaran, para pedagang yang menjadi korban ditampung di tempat penampungan sementara.

Dalam perjanjian itu, kalau sudah selesai dibangun, pedagang di TPS dikembalikan ke Pasar Turi. Namun, kata dia, sekarang pengembang menyatakan pembangunan Pasar Turi sudah selesai.

Akan tetapi Risma menyatakan belum selesai. “Karena menganggap masih 80 persen (selesai) dan ada hal-hal yang harus diperbaiki,” ujarnya.

Dia pun mengaku sudah menanyakan ke penyidik apakah sudah mengecek di lapangan. Menurut dia, penyidik sudah mengecek dan memang belum selesai.

“Oleh karena itu Bu Risma tidak mau ini, pedagangnya juga menolak. Hanya 30 orang saja yang menempati, karena sewa mahal, denda mahal, dan service chargenya mahal,” jelasnya.

Kapolri menambahkan, kalau pembangunan pasar sudah 100 persen tapi Risma tidak mau melaksanakan perjanjian, maka itu ingkar janji. “Artinya perdata. Dimana unsur pidananya?” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby