Beranda Lensa Aktual Flash Photos Aksi Tolak Ahok dan Cabut Pergub 228 yang Anti Demokrasi Flash PhotosHeadline Aksi Tolak Ahok dan Cabut Pergub 228 yang Anti Demokrasi 9 November 2015, 15:09 Persatuan Rakyat Jakarta (PRJ) menilai Pergub 228 yang dikeluarkan oleh Gubenur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama(Ahok) tersebut mengekang Hak Demokrasi Rakyat, Pro Modal dan Anti Rakyat. Dengan kata lain Pergub 228 tersebut merupakan bentuk pengekangan terhadap Demokrasi dan Kebebasan berekspresi. 1 dari 15 Persatuan Rakyat Jakarta (PRJ) menilai Pergub 228 yang dikeluarkan oleh Gubenur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama(Ahok) tersebut mengekang Hak Demokrasi Rakyat, Pro Modal dan Anti Rakyat. Dengan kata lain Pergub 228 tersebut merupakan bentuk pengekangan terhadap Demokrasi dan Kebebasan berekspresi. Persatuan Rakyat Jakarta (PRJ) menilai Pergub 228 yang dikeluarkan oleh Gubenur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama(Ahok) tersebut mengekang Hak Demokrasi Rakyat, Pro Modal dan Anti Rakyat. Dengan kata lain Pergub 228 tersebut merupakan bentuk pengekangan terhadap Demokrasi dan Kebebasan berekspresi. Persatuan Rakyat Jakarta (PRJ) menilai Pergub 228 yang dikeluarkan oleh Gubenur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama(Ahok) tersebut mengekang Hak Demokrasi Rakyat, Pro Modal dan Anti Rakyat. Dengan kata lain Pergub 228 tersebut merupakan bentuk pengekangan terhadap Demokrasi dan Kebebasan berekspresi. Dalam aksinya Persatuan Rakyat Jakarta (PRJ) menolak pemberlakukan Pergub 228 tahun 2015 tentang Pengendalian Pelaksana Penyampaian Pendapat di Muka Umum pada Ruang Terbuka yang disahkan pada tanggal 28 Oktober 2015. Ratusan massa dari berbagai elemen yang tergabung dalam Persatuan Rakyat Jakarta (PRJ) melakukan aksi didepan Balaikota, Jakarta, Senin (9/11/2015). Dalam aksinya Persatuan Rakyat Jakarta (PRJ) menolak pemberlakukan Pergub 228 tahun 2015 tentang Pengendalian Pelaksana Penyampaian Pendapat di Muka Umum pada Ruang Terbuka yang disahkan pada tanggal 28 Oktober 2015. Persatuan Rakyat Jakarta (PRJ) menilai Pergub 228 yang dikeluarkan oleh Gubenur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama(Ahok) tersebut mengekang Hak Demokrasi Rakyat, Pro Modal dan Anti Rakyat. Dengan kata lain Pergub 228 tersebut merupakan bentuk pengekangan terhadap Demokrasi dan Kebebasan berekspresi. Persatuan Rakyat Jakarta (PRJ) menilai Pergub 228 yang dikeluarkan oleh Gubenur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama(Ahok) tersebut mengekang Hak Demokrasi Rakyat, Pro Modal dan Anti Rakyat. Dengan kata lain Pergub 228 tersebut merupakan bentuk pengekangan terhadap Demokrasi dan Kebebasan berekspresi. Dalam aksinya Persatuan Rakyat Jakarta (PRJ) menolak pemberlakukan Pergub 228 tahun 2015 tentang Pengendalian Pelaksana Penyampaian Pendapat di Muka Umum pada Ruang Terbuka yang disahkan pada tanggal 28 Oktober 2015. Dalam aksinya Persatuan Rakyat Jakarta (PRJ) menolak pemberlakukan Pergub 228 tahun 2015 tentang Pengendalian Pelaksana Penyampaian Pendapat di Muka Umum pada Ruang Terbuka yang disahkan pada tanggal 28 Oktober 2015. Persatuan Rakyat Jakarta (PRJ) menilai Pergub 228 yang dikeluarkan oleh Gubenur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama(Ahok) tersebut mengekang Hak Demokrasi Rakyat, Pro Modal dan Anti Rakyat. Dengan kata lain Pergub 228 tersebut merupakan bentuk pengekangan terhadap Demokrasi dan Kebebasan berekspresi. Persatuan Rakyat Jakarta (PRJ) menilai Pergub 228 yang dikeluarkan oleh Gubenur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama(Ahok) tersebut mengekang Hak Demokrasi Rakyat, Pro Modal dan Anti Rakyat. Dengan kata lain Pergub 228 tersebut merupakan bentuk pengekangan terhadap Demokrasi dan Kebebasan berekspresi. Persatuan Rakyat Jakarta (PRJ) menilai Pergub 228 yang dikeluarkan oleh Gubenur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama(Ahok) tersebut mengekang Hak Demokrasi Rakyat, Pro Modal dan Anti Rakyat. Dengan kata lain Pergub 228 tersebut merupakan bentuk pengekangan terhadap Demokrasi dan Kebebasan berekspresi. Persatuan Rakyat Jakarta (PRJ) menilai Pergub 228 yang dikeluarkan oleh Gubenur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama(Ahok) tersebut mengekang Hak Demokrasi Rakyat, Pro Modal dan Anti Rakyat. Dengan kata lain Pergub 228 tersebut merupakan bentuk pengekangan terhadap Demokrasi dan Kebebasan berekspresi. Ratusan massa dari berbagai elemen yang tergabung dalam Persatuan Rakyat Jakarta (PRJ) melakukan aksi didepan Balaikota, Jakarta, Senin (9/11/2015). Dalam aksinya Persatuan Rakyat Jakarta (PRJ) menolak pemberlakukan Pergub 228 tahun 2015 tentang Pengendalian Pelaksana Penyampaian Pendapat di Muka Umum pada Ruang Terbuka yang disahkan pada tanggal 28 Oktober 2015. Persatuan Rakyat Jakarta (PRJ) menilai Pergub 228 yang dikeluarkan oleh Gubenur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama(Ahok) tersebut mengekang Hak Demokrasi Rakyat, Pro Modal dan Anti Rakyat. Dengan kata lain Pergub 228 tersebut merupakan bentuk pengekangan terhadap Demokrasi dan Kebebasan berekspresi. Artikel ini ditulis oleh: ARTIKEL TERKAITDARI PENULIS Flash Photos Generali Indonesia Tingkatkan Layanan, Bisnis Employee Benefit Kian Melaju Flash Photos Investasi Kaya, Solusi Mudah untuk Handsfree Investing Flash Photos Bebas-Siti Target Raih Suara 50 Persen Lebih di Pilkada Polman Flash Photos Komisi III DPR RI, Fit And Proper Test Calon Ketua KPK Flash Photos Milad Pertama, Allianz Syariah Perkuat Perlindungan dan Kebaikan Flash Photos Seriuskah Penanganan Hukum di Rezim Prabowo? Masuk Selamat Datang! Masuk ke akun Anda nama pengguna kata sandi Anda Lupa kata sandi Anda? mendapatkan bantuan Disclaimer Pemulihan password Memulihkan kata sandi anda email Anda Sebuah kata sandi akan dikirimkan ke email Anda. CONNECT WITH US233,018FansSuka11,767PengikutMengikuti813PengikutMengikuti78,600PelangganBerlanggananBerita Lain Mensos: Presiden Sampaikan Nama Pahlawan Nasional dalam Waktu Dekat 26 November 2024, 15:54 GP Ansor Sampaikan Enam Poin Pernyataan Sikap Terkait Pilkada 2024 26 November 2024, 21:06 Survei Trust Indonesia: MK-BISA Menang Pilgub Maluku Utara 26 November 2024, 07:56 Facebook Denny J.A’s World Siarkan Quick Count LIVE 7 Provinsi Terbesar 26 November 2024, 20:05 Komisi III DPR Tegaskan Pentingnya Penegakan Hukum Tambang Ilegal di NTB 26 November 2024, 10:18