Jakarta, Aktual.com — Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika senilai Rp 8 miliar asal Malaysia.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Anjan Pramuka mengatakan, dalam pengungkapan kasus ini pihaknya mengamankan tiga pelaku, yakni AP, JF, dan M.

“Kita mendapati empat paket sabu yang dibalut plastik hitam seberat empat kilogram dari tangan tiga pelaku,” ujar Anjan di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (12/11).

Pengungkapan kasus ini, terang Anjan, bermula dari adanya informasi tentang penyelundupan narkoba dari Malaysia pada 27 Oktober 2015 lalu di kawasan Jakarta Utara.

Dicurigai, ketiga pelaku pada saat itu akan mengirimkan paket sabu itu ke daerah Jawa Tengah dan Jawa Timur dengan menggunakan dua mobil.

“Kami melihat ada dua mobil yakni Suzuki Panther B 9079 UAK dan Toyota Avanza B 1586 URQ,” kata Anjan.

Kemudian, sambung dia, pergerakan kedua mobil pelaku langsung dipantau petugas. Mobil Panther yang dikendarai AP dan JF bergerak ke Semarang, Jawa Tengah.

Sedangkan mobil yang dikemudikan pelaku lainnya yakni M, ternyata mengarah ke kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Polisi kemudian melakukan penyergapan dan menangkap AP dan JF pada keesokan harinya, 28 Oktober 2015 di kawasan Kendal, Semarang, Jawa Tengah.

Lebih jauh Anjan menjelaskan, dari tangan dua pelaku ini, anak buahnya mendapati satu pake sabu seberat 2 kilogram yang disembunyikan di injakan kaki pengemudi.

“Kami lakukan penggeledahan awalnya tidak ditemukan apa-apa, tapi kami terus berusaha mencari hingga membongkar mobil bersama orang bengkel. Ternyata sabu disimpan di bagian injakan kaki mobil,” ujar Anjan.

Tak sampai disitu, penyidik yang telah mendapat informasi tentang pelaku lainnya kemudian bergerak ke kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Benar saja, kata Anjan, polisi kembali menciduk satu pelaku lagi berinisial M.

Setelah M diamankan, ucap Anjan, penyidik awalnya cukup kesulitan mencari barang bukti narkotika jenis sabu yang disimpan pelaku. Setelah menggunakan anjing pelacak, akhirnya didapati sabu disimpan di bagian belakang mobil untuk menyimpan air minum.

“Di situ sabu seberat dua kilogram,” sambung anak buah Komjen Anang Iskandar ini. M ini yang memiliki ide menyimpan sabu di bagian mobil yang susah dijangkau. Ini bukan modus baru, tapi dalam aksinya lebih rapi sehingga petugas dari Medan sampai Jakarta tertipu,” beber Anjan.

Anjan mengungkapkan, dari hasil penyelidikan sementara tiga pelaku diketahui hanya sebagai kurir sabu yang dikirim dari Malaysia, lalu masuk ke Medan menggunakan jalur laut.

“Sesampainya di Medan pelaku membawa sabu menggunakan jalur darat menuju Jakarta, dari Jakarta rencana sabu ini hendak diedarkan ke kota-kota besar di Jawa Timur dan Jawa Tengah,” sambung dia.

Anjan menduga ada keterlibatan warga negara Malaysia, dalam kasus peredaran dan penyelundupan narkoba yang baru saja terungkap.

“Sabu ini berasal dari Malaysia, kemungkinan orang sana ada terlibat,” ungkap Anjan.

Terhadap ketiga pelaku bakal dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancamannya hukuman mati, penjara seumur hidup dan penjara minimal enam tahun,” kata Anjan.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu