Jakarta, Aktual.com — Kantor Imigrasi kelas II Cirebon, Jawa Barat, menangkap warga negara asing (WNA) asal Nepal atas informasi dari masyarakat setempat, yang mengetahui ada warga asing di daerahnya.
Kepala kantor Imigrasi kelas II Cirebon Eko Budianto melanjutkan setelah mendapatkan laporan dari masyarakat, pihaknya mengintai dan mencari tahu yang sebenarnya dan setelah ditelusuri ternyata laporan tersebut benar adanya.
Pihak kantor imigrasi juga mengatakan WNA asal Nepal ini mempunyai isteri dimana mereka menikah secara siri di Malaysia, saat keduanya bekerja disana dan pernikahan itu dilakukan pada tahun 2012.
“WNA tersebut sudah menikah dengan WNI asal Cirebon dan mereka menikah di Malaysia,” kata dia, Jumat (13/11).
Sementara itu kepala Seksi Informasi dan Sarana Komunikasi Kantor Imigrasi Cirebon Adinda Pramudite menambahkan, WNA asal Nepal masuk ke Indonesia melalui pelabuhan yang tidak resmi “Pelabuhan Tikus” yaitu dari Malaysia masuk Tanjung Pinang dan ke Batam.
“Kami mendapatkan informasi dari WNA tersebut bahwa ia masuk melalui ‘jalur tikus’ tidak resmi,” kata dia.
Setelah diintrogasi ternyata WNA tersebut masuk ke Indonesia berencana untuk mengesahkan pernikahannya dengan isteri sirinya asal Duku Puntang kabupaten Cirebon.
Pihak kantor Imigrasi masih mendalami kasus ini dan jika sudah diperiksa dipastikan akan dideportasi. “Sekarang masih dalam pemeriksaan,” katanya.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu