Jakarta, Aktual.com — Anggota Komisi III DPR RI Wenny Warouw mengatakan bahwa dari delapan calon pimpinan (Capim) KPK yang telah diseleksi Pansel, setidaknya ada tiga yang tidak memenuhi syarat perundang-undangan.
“Setidaknya dari 8 ada 3 yang tidak sesuai, melanggar syarat pasal 29 ayat 4, seperti harus sarjana hukum, ekonomi dan perbankan dan pengalaman kurang lebih 15 tahun. Dan ada (capim) yang tidak berijasah itu,” kata Weeny, di Komplek Parlemen, Senayan, Rabu (25/11).
Dengan demikian, sambung Weeny, tentu semua kondisi terkait dengan capim KPK baru akan diputuskan oleh komisi bidang hukum dalam rapat pleno yang akan digelar malam nanti.
“Undang-undang mengatakan (DPR) wajib memilih, tetapi nanti malam kita akan pleno komisi dan bisa dilihat perkembangannya nanti malam,” ujar politikus Gerindra itu.
Dalam rapat pleno nanti malam juga akan menentukan agenda untuk menggelar ‘fit and proper test’ terhadap delapan capim KPK nantinya.
“Yang penting 15 Desember deadline dari pada pimpinan komisi III sudah ada pilihan pimpinan (KPK) yang baru, termasuk sudah memilih dua capim sebelumnya (Busyro Muqoddas dan Robi Arya Brata) untuk dipilih atau tidak, kemudian diajukan kepada presiden,” tandas dia.
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang