Jakarta, Aktual.com — Direktur Jenderal Minyak dan Gas (Migas) Kementerian ESDM IGN Wiratmaja Puja mengungkapkan bahwa revisi Peraturan Menteri (Permen) Nomor 37 Tahun 2015 tentang ketentuan dan tata cara penetapan alokasi dan pemanfaatan serta harga gas bumi akan ditetapkan menjadi enam fokus, dari yang sebelumnya hanya ditetapkan tiga fokus.
“Kalau dulu prioritas adalah mulai dari lifting, pupuk, listrik, dan BBM. Saat ini jadi enam,” kata Wirat di dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Rabu (25/11).
Ia memaparkan, fokus yang pertama pada revisi Permen ini adalah seperti menentukan prioritas tambahan bagi alokasi rumah tangga dan transportasi. Mengingat dampaknya langsung dirasa oleh masyarakat meskipun tergolong tidak begitu besar.
“Karena harga gas transportasi hanya 40 persen kurang dari harga BBM. Jaringan gas juga separuh kurang dari elpiji. Kita juga tambah kan prioritas industri yang berbahan baku gas bumi. Karena akan berikan nilai tambah dan lapangan kerja,” ujarnya.
Dalam revisi juga disebutkan, trader atau penjual diwajibkan memiliki fasilitas. Pembangunan fasilitas juga bisa dilakukan oleh para trader jikalau telah mendapatkan alokasi gas. Sedangkan fokus yang terakhir, yakni pemerintah akan mengatur flare gas yang sebelumnya tidak diatur dan ditata.
“Karena kalau diatur dengan harga biasa kan mahal. Makanya diberikan peluang,” tandasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka