Semarang, Aktual.com – Aparat Bea Cukai wilayah Jateng-DIY berhasil menyita kapal tanker MT BS 9 yang berbendera Malabo, Mongolia saat singgah di perairan Karimun Jawa. Penyergapan itu dilakukan petugas Sabtu (14/11) lalu, setelah mendapati laporan.
Kapal besar berisi 133 Metric Ton minyak jenis premium itu diketahui beroperasi dari OPL pulau Batam.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Jateng DIY, Heru Pambudi kepada wartawan, Jumat (27/11) mengatakan, kapal tanker berlayar dari daerah OPL di atas pulau Batam. Setelah diperiksa petugas, tidak dilengkapi surat-surat resmi, baik surat-surat kapal maupun muatannya.
“Setelah dilakukan penyelidikan, diduga dikendalikan WNI. Mereka melakukan pengisian premium tersebut dari kapal lain. Sistemnya ship to ship,” ujar dia.
Tak hanya menyegel kapal, petugas juga memeriksa tujuh ABK. Satu diantaranya, kata dia, seorang nahkoda kapal bernama Fian Alun Nofrianto, Warga Nusa Tenggara Barat ditetapkan tersangka.
Pihaknya masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut. Dalam pengembangan kasus tersebut, dia juga mengaku telah berkoordinasi dengan Ditreskrimsus Polda Jateng.
Sementara, Direktur Ditreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Edhy Moestofa mengaku sudah memeriksa seluruh awak kapal. Pihaknya masih mencari tahu asal usul 133 MT minyak tanpa ijin yang dibawa kapal tersebut.
Saat ini kapal berwarna hitam dengan garis merah dan putih tersebut telah dibawa ke perairan pelabuhan Tanjung Mas Semarang.
“Masih terus kami dalami. Kami jerat pasal 323 ayat 1 tentang pelayaran dan pasal 53 huruf b UU RI no 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi,” tandasnya.
Artikel ini ditulis oleh: