Semarang, Aktual.com — Kepolisian Daerah Jateng selama periode 2015 berhasil meringkus sebanyak 1.014 pelaku dari berbagai jenis kasus perjudian di wilayah hukumnya.
Rata-rata pelaku yang diamankan adalah ibu rumah tangga dan lanjut usia (lansia). Berbagai perjudian antara lain togel, judi bola, sabung ayam, judi kartu, judi dadu dan judi online.
Dit Reskrimum Polda Jateng, Kombes pol Bagus Nugraha mengatakan ribuan pelaku perjudian merupakan hasil operasi tangkap tangan. Hampir secara keseluruhan judi online togel masih marak dikalangan masyarakat.
“Judi togel Singapore menjadi penyakit masyarakat. Padahal sudah tidak zamannya lagi berjudi mengandalkan mimpi,” ujar dia saat ekspose perkara perjudian di Mapolda Jateng, Rabu (2/11).
Pelaku perjudian didominasi usia rentan dan ibu rumah tangga. Kasus demikian, kata dia, menjadi kasus yang harus diberantas, sebab merupakan penyakit masyarakat yang tidak pernah terputus.
Bahkan, tercatat selama bulan November 2015 petugas menangkap pengepul dan pengedar berjumlah 19 orang. Dari jumlah tersebut sebagian berasal dari Polrestabes, Polres Semarang dan Kabupaten Kendal.
Dari hasil operasi tangkap tangan kasus perjudian, petugas menyita ratusan rupiah dan barang bukti lain, berupa kartu domino, ramalan togel dan dadu. Pelaku terancam hukuman maksimal 5 lima tahun penjara.
Sementara, Harjo Suwito Tuwirab, seorang kakek berusia 78 tahun yang menjadi pengedar togel asal desa Karangduren, Tengaran, Semarang harus meringkuk di tahanan Polda Jateng. Dirinya mengaku berjualan togel dengan mendapat upah Rp50 ribu semalam berjualan di rumah.
“Ya, nganggur tidak punya penghasilan buat beli rokok,” ujarnya.
Artikel ini ditulis oleh: