Jakarta, Aktual.com — Walhi Jawa Barat dan Paguyuban Warga Peduli Lingkungan akan mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jawa Barat atas pelanggaran lingkungan hidup yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Sumedang dan tiga perusahaan tekstil di wilayah itu.

“Kami sudah siapkan semua alat bukti untuk mendukung gugatan itu,” kata Ketua Walhi Jawa Barat Dadan Ramdan pada diskusi soal Sungai Citarum di Tatali Jalan Anggrek 42 Bandung, Kamis (3/12).

Ia menyebutkan gugatan terhadap Pemkab Sumedang dan tiga perusahaan tekstil itu karena telah terjadi pelanggaran atas limbah yang dibuang ke Sungai Cikijing yang merupakan salah satu anak Sungai Citarum.

Menurut Ramdan, ketiga perusahaan tekstil tersebut memang sudah lama membuang limbah ke sungai. Pabrik itu memang memiliki izin untuk membuang limbah cair langsung ke sungai dengan kreteria limbah di bawah baku mutu.

“Kenyataannya limbah yang dibuang jauh di atas baku mutu. Yang mereka buang itu sangat berbahaya,” kata Ramdan.

Walhi sudah melakukan sejumlah pengamatan dan pengukuran limbah ketiga pabrik itu secara berkala. Hasilnya mereka melanggar batas baku mutu limbah.

Dampak dari pencemaran itu adalah tercemarnya lahan pertanian di sepanjang Sungai Cikijing. Tercatat 1.200 hektare sawah tercemar, biota air yang ada di sungai mati.

Hingga kini air Cikijing tidak bisa digunakan sebagai bahan baku air minum dan juga untuk pertanian.

Artikel ini ditulis oleh: