Jakarta, Aktual.com — Presiden Jokowi angkat bicara terkait pelarangan beroperasinya ojek online oleh Kementerian Perhubungan, dengan alasan bahwa ojek online masih dibutuhkan masyarakat.
Sempat melarang, belum sampai 24 jam, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mencabut kembali larangannya terhadap operasi transformasi berbasis aplikasi (Ojek).
“Ojek dan transportasi umum berbasis aplikasi dipersilakan tetap beroperasi sebagai solusi sampai transportasi publik dapat terpenuhi dengan layak,” kata Jonan dalam rilis pada Jum’at (18/12).
Beberapa alasan yang dikemukakan Jonan diantaranya didasarkan pada, realitas masyarakat menunjukkan adanya kesenjangan yang lebar, antara kebutuhan transportasi publik dan kemampuan pemerintah menyediakan angkutan publik yang layak dan memadai.
Sementara layanan transportasi berbasis aplikasi seperti Gojek dan lainnya, telah mengisi kesenjangan yang ada dalam memenuhi kebutuhan masyarakat.
Atas dasar itu, Menteri Jonan mengizinkan kembali ojek dan transportasi umum berbasis aplikasi untuk tetap beroperasi hingga sampai sarana transportasi publik dapat terpenuhi dengan layak.
Terkait dengan aspek keselamatan di jalan raya, Menteri Jonan menganjurkan para penyedia layanan transportasi berbasis aplikasi untuk berkonsultasi dengan Korlantas Polri.
Diketahu sebelumnya Menteri Jonan melarang transportasi berbasis aplikasi dikarenakan melanggar UU 22 thn 2009, bahwa kendaraan roda dua tidak dimaksudkan untuk angkutan publik.
Sebelumnya, Kemenhub mengeluarkan surat pemberitahuan dengan Nomor UM.302/1/21/Phb/2015 tentang operasi ojek yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 Tentang Angkutan Jalan.
Surat tersebut tertanggal 9 November 2015 dan sudah ditandatangai Menhub Jonan serta ditembuskan kepada Korps Lalu Lintas Polri, Gubernur serta Kapolda seluruh Indonesia.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Djoko Sasono mengatakan dengan dikeluarkan surat tersebut, maka ojek online tidak boleh lagi beroperasi.
“Praktik ojek sejenisnya dilarang karena tidak sesuai dengan ketentuan hukum,” katanya.
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta
Arbie Marwan