Petani memanen tembakau di kawasan Margoagung, Seyegan, Sleman, Yogyakarta, Senin (2/11). Petani mengaku saat ini harga tembakau turun dibanding panen sebelumnya dari Rp 170.000 menjadi Rp 150.000 per kg menyusul permintaan dari perusahaan rokok yang berbanding terbalik dengan melimpahnya hasil panen. ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko/pd/15.

Jakarta, Aktual.com — Guru besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia Jakarta Prof Emil Salim mengatakan Rancangan Undang-Undang Pertembakauan yang sedang dibahas DPR jelas mengutamakan kepentingan industri rokok untuk menghasilkan banyak uang dengan mematikan bangsa kita.

“RUU Pertembakauan pembahasannya tidak mendengar aspirasi masyarakat, terutama yang terdampak dengan rokok,” kata Emil Salim di Jakarta, Senin (21/12).

Emil mengatakan RUU Pertembakauan jelas-jelas disusun berdasarkan kepentingan industri rokok dengan berlindung di balik dalih warisan budaya, petani dan buruh tembakau.

“Ini jelas, penjual tembakau yang ada di balik RUU Pertembakauan, dengan berlindung di balik kata-kata ‘warisan budaya’,” ujarnya.

Emil mengatakan RUU Pertembakauan dimulai dengan “bahwa tembakau dengan budidayanya merupakan kekayaan alam hayati warisan budaya Indonesia, dan komoditas yang memiliki potensi strategis bagi penghidupan, hajat hidup orang banyak” pada poin menimbang.

Emil mempertanyakan, apakah betul tembakau adalah warisan budaya Indonesia? Dengan adanya RUU Pertembakauan, apakah kemudian juga perlu dibuat undang-undang untuk padi, sagu, jagung dan produk lainnya, padahal sudah ada Undang-Undang tentang Pertanian.

“Mengapa perlu RUU Pertembakauan yang bersifat ‘lex specialis’?” tanyanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Eka