Medan, Aktual.co — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Medan secara resmi membuka penerimaan formulir pendaftaran Bakal Calon (balon) wali kota dan wakil wali kota dari jalur independen.
“Penerimaan formulir dimulai besok, 11 hingga 15 Juni,” ujar Komisioner KPU Medan Divisi Teknis Penyelenggara, Pandapotan Tamba dalam keterangan tertulis di KPU Medan jalan kejaksaan, Rabu (10/6).
Pandapotan mengatakan, setelah penerimaan formulir ditutup pihaknya akan melakukan verifikasi dukungan pendaftar yakni 160.367 KTP atau paspor.
“Yang wajib menyerahkan pasangan calon, apabila dia tidak memenuhi syarat dukungan, kita tidak akan menerima, dan akan kita kembalikan tanpa tanda terima,” tandasnya.
Pandapotan menambahkan, pendaftar balon independen adalah pasangan calon wali kota dan wakil wali kota. Keduanya, jika telah mendaftar melalui jalur independen maka tidak diperkenankan lagi mendaftar melalui partai politik.
“Tidak boleh lagi maju dari jalur partai politik, itu sesuai PKPU no 9 tahun 2015,” jelasnya. 

Artikel ini ditulis oleh: