Beranda Lensa Aktual Flash Photos Suryadharma Ali Dituntut 11 Tahun Penjara Flash PhotosHeadline Suryadharma Ali Dituntut 11 Tahun Penjara 23 Desember 2015, 18:06 Selain itu, Sudyadharma juga terbukti menyalahgunakan penggunaan uang Dana Operasional Menteri (DOM) sebesar Rp 1,8 miliar untuk kepentingan pribadi. Jaksa menyebut, pemberian uang kepada para kiai dan pesantren yang dilakukan SDA di beberapa daerah menggunakan uang DOM tidaklah tepat. 1 dari 14 Mantan Menteri Agama yang juga mantan Ketua Umum PPP Suryadharma Ali saat mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (23/12/2015). Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) dengan pidana penjara 11 tahun. SDA juga diminta membayar denda sebesar Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan. Selain itu, Sudyadharma juga terbukti menyalahgunakan penggunaan uang Dana Operasional Menteri (DOM) sebesar Rp 1,8 miliar untuk kepentingan pribadi. Jaksa menyebut, pemberian uang kepada para kiai dan pesantren yang dilakukan SDA di beberapa daerah menggunakan uang DOM tidaklah tepat. Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) dengan pidana penjara 11 tahun. SDA juga diminta membayar denda sebesar Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan. Mantan Menteri Agama yang juga mantan Ketua Umum PPP Suryadharma Ali saat mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (23/12/2015). Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) dengan pidana penjara 11 tahun. SDA juga diminta membayar denda sebesar Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan. Suryadharma Ali terbukti melanggar pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat 1 KUHP. Suryadharma Ali terbukti melanggar pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat 1 KUHP. Suryadharma juga terbukti menerima setoran haji, mengintervensi penentuan petugas PPIH, pengangkatan petugas pendamping amirul hajj pemondokan dan memanfaatkan sisa kuota haji. Suryadharma juga terbukti menerima setoran haji, mengintervensi penentuan petugas PPIH, pengangkatan petugas pendamping amirul hajj pemondokan dan memanfaatkan sisa kuota haji. Selain itu, Sudyadharma juga terbukti menyalahgunakan penggunaan uang Dana Operasional Menteri (DOM) sebesar Rp 1,8 miliar untuk kepentingan pribadi. Jaksa menyebut, pemberian uang kepada para kiai dan pesantren yang dilakukan SDA di beberapa daerah menggunakan uang DOM tidaklah tepat. Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali dituntut 11 tahun penjara, Rp 750 juta, uang pengganti Rp 2,2 miliar serta dicabut hak politiknya selama 5 tahun dalam kasus korupsi haji. Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali dituntut 11 tahun penjara, Rp 750 juta, uang pengganti Rp 2,2 miliar serta dicabut hak politiknya selama 5 tahun dalam kasus korupsi haji. Suryadharma Ali terbukti melanggar pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat 1 KUHP. Suryadharma juga terbukti menerima setoran haji, mengintervensi penentuan petugas PPIH, pengangkatan petugas pendamping amirul hajj pemondokan dan memanfaatkan sisa kuota haji. Suryadharma juga terbukti menerima setoran haji, mengintervensi penentuan petugas PPIH, pengangkatan petugas pendamping amirul hajj pemondokan dan memanfaatkan sisa kuota haji. Artikel ini ditulis oleh: ARTIKEL TERKAITDARI PENULIS Flash Photos UMKM Fest, Upaya Parlemen Hidupkan Kegiatan Ekonomi di Rumah Rakyat Flash Photos Muhaimin Iskandar Resmi menjadi Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat Flash Photos Serah Terima Jabatan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Flash Photos CIMB Niaga Akan Gelar Kejar Mimpi Goes To School Serentak di 35 Sekolah di Indonesia Flash Photos Presiden Prabowo Menyapa Masyarakat Usai di Sumpah Flash Photos Pengambilan Sumpah Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029 Masuk Selamat Datang! Masuk ke akun Anda nama pengguna kata sandi Anda Lupa kata sandi Anda? mendapatkan bantuan Disclaimer Pemulihan password Memulihkan kata sandi anda email Anda Sebuah kata sandi akan dikirimkan ke email Anda. CONNECT WITH US233,018FansSuka11,767PengikutMengikuti813PengikutMengikuti78,300PelangganBerlanggananBerita Lain KPK Periksa Dirut PT KA Properti Manajemen 22 Oktober 2024, 12:21 UMKM Fest, Upaya Parlemen Hidupkan Kegiatan Ekonomi di Rumah Rakyat 22 Oktober 2024, 17:22 Jelang Pelantikan, Raffi Ahmad Hingga Muhadjir Mulai Masuki Istana Kepresidenan 22 Oktober 2024, 10:30 Rupiah dan IHSG Kompak Alami Penurunan Pagi Ini 22 Oktober 2024, 09:44 Kemenkumham Bentuk Tim Transisi untuk Transformasi Perubahan Kabinet 22 Oktober 2024, 16:54