Beranda Lensa Aktual Flash Photos Suryadharma Ali Dituntut 11 Tahun Penjara Flash PhotosHeadline Suryadharma Ali Dituntut 11 Tahun Penjara 23 Desember 2015, 18:06 Selain itu, Sudyadharma juga terbukti menyalahgunakan penggunaan uang Dana Operasional Menteri (DOM) sebesar Rp 1,8 miliar untuk kepentingan pribadi. Jaksa menyebut, pemberian uang kepada para kiai dan pesantren yang dilakukan SDA di beberapa daerah menggunakan uang DOM tidaklah tepat. 1 dari 14 Mantan Menteri Agama yang juga mantan Ketua Umum PPP Suryadharma Ali saat mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (23/12/2015). Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) dengan pidana penjara 11 tahun. SDA juga diminta membayar denda sebesar Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan. Selain itu, Sudyadharma juga terbukti menyalahgunakan penggunaan uang Dana Operasional Menteri (DOM) sebesar Rp 1,8 miliar untuk kepentingan pribadi. Jaksa menyebut, pemberian uang kepada para kiai dan pesantren yang dilakukan SDA di beberapa daerah menggunakan uang DOM tidaklah tepat. Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) dengan pidana penjara 11 tahun. SDA juga diminta membayar denda sebesar Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan. Mantan Menteri Agama yang juga mantan Ketua Umum PPP Suryadharma Ali saat mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (23/12/2015). Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) dengan pidana penjara 11 tahun. SDA juga diminta membayar denda sebesar Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan. Suryadharma Ali terbukti melanggar pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat 1 KUHP. Suryadharma Ali terbukti melanggar pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat 1 KUHP. Suryadharma juga terbukti menerima setoran haji, mengintervensi penentuan petugas PPIH, pengangkatan petugas pendamping amirul hajj pemondokan dan memanfaatkan sisa kuota haji. Suryadharma juga terbukti menerima setoran haji, mengintervensi penentuan petugas PPIH, pengangkatan petugas pendamping amirul hajj pemondokan dan memanfaatkan sisa kuota haji. Selain itu, Sudyadharma juga terbukti menyalahgunakan penggunaan uang Dana Operasional Menteri (DOM) sebesar Rp 1,8 miliar untuk kepentingan pribadi. Jaksa menyebut, pemberian uang kepada para kiai dan pesantren yang dilakukan SDA di beberapa daerah menggunakan uang DOM tidaklah tepat. Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali dituntut 11 tahun penjara, Rp 750 juta, uang pengganti Rp 2,2 miliar serta dicabut hak politiknya selama 5 tahun dalam kasus korupsi haji. Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali dituntut 11 tahun penjara, Rp 750 juta, uang pengganti Rp 2,2 miliar serta dicabut hak politiknya selama 5 tahun dalam kasus korupsi haji. Suryadharma Ali terbukti melanggar pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat 1 KUHP. Suryadharma juga terbukti menerima setoran haji, mengintervensi penentuan petugas PPIH, pengangkatan petugas pendamping amirul hajj pemondokan dan memanfaatkan sisa kuota haji. Suryadharma juga terbukti menerima setoran haji, mengintervensi penentuan petugas PPIH, pengangkatan petugas pendamping amirul hajj pemondokan dan memanfaatkan sisa kuota haji. Artikel ini ditulis oleh: ARTIKEL TERKAITDARI PENULIS Flash Photos Generali Indonesia Tingkatkan Layanan, Bisnis Employee Benefit Kian Melaju Flash Photos Investasi Kaya, Solusi Mudah untuk Handsfree Investing Flash Photos Bebas-Siti Target Raih Suara 50 Persen Lebih di Pilkada Polman Flash Photos Komisi III DPR RI, Fit And Proper Test Calon Ketua KPK Flash Photos Milad Pertama, Allianz Syariah Perkuat Perlindungan dan Kebaikan Flash Photos Seriuskah Penanganan Hukum di Rezim Prabowo? Masuk Selamat Datang! Masuk ke akun Anda nama pengguna kata sandi Anda Lupa kata sandi Anda? mendapatkan bantuan Disclaimer Pemulihan password Memulihkan kata sandi anda email Anda Sebuah kata sandi akan dikirimkan ke email Anda. CONNECT WITH US233,018FansSuka11,767PengikutMengikuti813PengikutMengikuti78,600PelangganBerlanggananBerita Lain Kemenkeu Jamin APBN Siap Dukung Produktivitas Pekerja 26 November 2024, 15:18 Calon Gubernur Didukung FPI, Namun Dihadapkan pada Persepsi Publik yang Kurang... 26 November 2024, 12:45 Bapanas Catat Kenaikan Sejumlah Komoditas Pangan 26 November 2024, 07:36 Menemukan Indonesia 26 November 2024, 08:24 BMKG Prakirakan Seluruh Wilayah Jakarta Diguyur Hujan 26 November 2024, 06:28