Jakarta, Aktual.com – Anggota Komisi VII DPR RI, Hari Purnomo menyebut bahwa pungutan dana ketahanan energi yang diambil dari harga BBM jenis Premium dan Solar, harus memiliki dasar hukum dan regulasi yang jelas jika tidak ingin disebut menjadi pungutan liar (pungli).
“Menurut saya aturannya harus dibuat dulu, tidak bisa asal pungut. Kalau tanpa aturan, itu sama saja pungli,” kata Hari kepada Aktual di Jakarta, Jumat (25/12).
Sebagai wakil rakyat, Hari mengaku sangat keberatan dengan pungutan liar yang diperoleh dari BBM jenis Premium dan Solar, dimana konsumennya sebagian besar adalah masyarakat menengah ke bawah. Untuk itu, pihaknya berjanji akan mempertanyakan hal ini kepada pemerintah dalam rapat usai masa reses.
“Jelas keberatan. Pasti akan mempertanyakan secara resmi nanti setelah masa reses dalam RDP dengan Kementerian ESDM,” tegas Hari.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa penurunan harga BBM pun sudah sangat terlambat. Padahal Komisi VII sudah sejak akhir November meminta Menteri ESDM Sudirman Said, menurunkan harga, mengingat harga minyak dunia yang sedang dalam tren penurunan.
“Kalau penurunan harga baru berlaku Januari, sudah terlambat meski lebih baik daripada tidak turun sama sekali,” tukas dia.
Sementara itu, Pengamat Energi Marwan Batubara menambahkan, pemungutan dana penguras energi fosil tersebut harus jelas aturan dan lembaga pengelolaannya. Pasalnya, kebijakan ini berpotensi besar menimbulkan praktik KKN jika dibiarkan tidak jelas seperti sekarang.
Untuk itu Marwan menyarankan agar Pemerintah segera memperbaiki kebijakan tersebut. “Pungutan dana ketahanan energi seharusnya ada aturan mainnya. Dimana disimpan, siapa yang buat kebijakan dan jalankan, serta aspek tata kelolanya. Harus disiapkan dulu,” ungkap Marwan.
Pungutan dana ketahanan energi pada komponen harga Premium dan Solar membuat penurunan harga BBM pun menjadi tidak terlalu signifikan terasa oleh masyarakat.
Harga Premium dari Rp7.300/liter yang harusnya turun menjadi Rp6.950/liter di harga keekonomiannya, tapi karena ada pungutan dana ketahanan energi sebesar Rp200/liter maka harga Premium jadi Rp7.150/liter.
Sedangkan untuk harga solar dari Rp6.700/liter, yang harga keekonomiannya saat ini adalah Rp5.650/liter sudah termasuk subsidi Rp1.000/liter kemudian diterapkan pungutan dana ketahanan energi Rp300/liter menjadi Rp5.950 /liter.
Artikel ini ditulis oleh: