Dana Ketahanan Energi (Aktual/Ilst.Nelson)
Dana Ketahanan Energi (Aktual/Ilst.Nelson)

Jakarta, Aktual.com — Kebijakan pemerintah memungut dana ketahanan energi dari setiap liter premium dan solar yang dibeli masyarakat dianggap tidak tepat dan hanya akan membebani konsumen yang mayoritas masyarakat golongan kelas menengah ke bawah.

Peneliti Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan UGM, Fahmy Rahdi mengatakan bahwa pungutan tersebut amat tidak fair dilakukan Pemerintah kepada rakyat. Sebab, pada BBM jenis Premium, besar pungutan lebih besar ketimbang penurunan harga.

“Penurunan Premium yang sebesar Rp150, sementara pungutan dana ketahanan energi sebesar Rp200, jelas lebih besar pungutannya ketimbang penurunannya,” kata Fahmy kepada Aktual di Jakarta, Senin (28/12).

Ia menambahkan, pungutan ini pun akan menjadi sangat membebani rakyat ketika nantinya harga BBM kembali harus dinaikan.

“Pada saat harga BBM harus dinaikan, pungutan akan semakin memberatkan rakyat Indonesia,” ujar dia.

Mantan anggota tim reformasi tata kelola migas (RTKM) ini menuturkan, tidak jelasnya regulasi terkait kebijakan tersebut juga akan membuat sulit untuk publik bisa mengawasi berapa dana terkumpul dan digunakan berapa, termasuk untuk apa penggunaannya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (PUSHEP), Bisman Bhaktiar mengatakan bahwa kebijakan pungutan harga BBM dari jenis Premium dan Solar oleh Pemerintah kepada rakyat tidak ada dasar hukumnya.

Menurutnya, dasar hukum Pasal 30 UU Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi sebagaimana yang disampaikan oleh Menteri ESDM Sudirman Said sangatlah tidaklah tepat untuk dijadikan landasan hukum.

“Pasal 30 UU Energi sama sekali tidak mengatur tentang penerapan premi untuk harga BBM,” kata Bisman.

Ia menjelaskan, isi Pasal 30 ayat (3) UU 30/2007 mengatur mengenai pengembangan dan pemanfaatan hasil penelitian tentang energi baru dan energi terbarukan dibiayai dari pendapatan negara yang berasal dari energi tak terbarukan. Maka dari itu Bisman pun mempertanyakan korelasi pasal dalam UU Energi dengan pungutan tersebut.

“Pasal 30 sama sekali tidak mengatur dan tidak membenarkan pungutan yang dibebankan kepada rakyat melalui harga BBM,” ungkap dia.‎

Artikel ini ditulis oleh:

Eka