Jakarta, Aktual.com – Pemberlakuan pelarangan truk dan kendaraan angkutan barang untuk beroperasi selama masa liburan Tahun Baru 2016 sudah diberlakukan. Dimulai sejak pukul 00.00Wib Rabu (30/12) hingga 3 Januari 2016 nanti.

Dilansir dari TMC Polda Metro Jaya, dituliskan pelarangan sesuai Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan No 48 tahun 2015 tentang Pengaturan lalu lintas dan larangan pengoperasian kendaraan angkutan barang pada masa angkutan Natal 2015 dan Tahun Baru 2016.

Kendaraan yang dilarang adalah pengangkutan bahan bangunan, truk tempelan, truk gandengan, truk kontainer dan kendaraan pengangkutan dengan sumbu lebih dari dua.

Namun pengecualian diberlakukan untuk truk pengangkut BBM, bahan bakar gas, ternak, bahan pokok, pupuk, susu murni, barang antaran pos, barang ekspor dari dan ke pelabuhan seperti Belawan dan Tanjung Priok.

Artikel ini ditulis oleh: