Seorang pedagang memotong daging sapi yang dijual di Pasar Senen, Jakarta, Selasa (29/12). Pemerintah menetapkan kuota impor sapi bakalan sebanyak 600.000 ekor pada 2016 guna memenuhi kebutuhan daging dalam negeri. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/aww/15.

Jakarta, Aktual.com — Kalangan pengamat peternakan menyatakan pemerintah seharusnya berlaku adil terhadap peternak lokal terkait terbitnya Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 58 Tahun 2015 yang mengizinkan masuknya daging variasi dari luar ke dalam negeri.

“Pemerintah harus memberikan insentif pada peternak lokal untuk mengimbangi dibukanya impor daging variasi tersebut,” ujar Pengamat peternakan Institut Pertanian Bogor Arief Daryanto di Jakarta, Minggu (3/1).

Adanya izin impor daging variasi, lanjutnya, jangan sampai membabi buta, hal itu untuk menjaga harga di tingkat peternak yang saat ini baru saja menikmati keuntungan.

“(Harus) ada batasan impor agar harga tidak menjatuhkan peternak lokal, impor cukup sekadarnya,” katanya.

Menurut Arief, impor harus bebas dari penyakit yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian RI No 139 Tahun 2014 tentang pemasukan salah satunya daging variasi diatur di pasal 9 menyebutkan, harus bebas dari pertama, Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), Rift Valley Fever (RVF), Contagious Bovine Pleuropneumonia, dan Bovine Spongiform Encephalopathy (BSE) untuk pemasukan daging ruminansia besar.

Kedua, Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), Rift Valley Fever (RVF), Sheep and Goat Pox, Peste des Petits Ruminants (PPR), dan Scrapie untuk pemasukan karkas dan daging ruminansia kecil.

Ketiga, Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), Rift Valley Fever (RVF), Classical Swine Fever (CSF)/Hog Cholera dan African Swine Fever (ASF) untuk pemasukan karkas dan daging babi; dan Keempat, Penyakit Highly Pathogenic Avian Influenza (HPAI) dan paling kurang dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari terakhir dalam radius 50 (lima puluh) kilometer sebelum pelaksanaan pengeluaran dari negara asal telah dinyatakan tidak dalam keadaan wabah penyakit Newcastle Disease (ND), Duck Viral Hepatitis (DVH), dan Duck Viral Enteritis (DVE) untuk pemasukan karkas unggas.

Sementara itu pengamat peternakan Rohadi Thawaf menyatakan, dibukanya keran impor daging variasi mencerminkan Kementerian Pertanian lebih berpihak ke importir daripada menumbuhkan produksi daging di dalam negeri.

Menurut dia Presiden dapat menegur Menteri Pertanian yang telah menerbitkan izin impor daging variasi.

Rohadi mengatakan belum saatnya importir yang membawa daging variasi impor diseret ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

“Kalau ada monopoli usaha, nanti bisa diseret ke KPPU, ” katanya.

Daging Variasi (variety/fancy meats) merupakan bagian daging selain daging potongan primer, daging potongan sekunder, dan daging industri berupa potongan daging dengan tulang dan tanpa tulang dalam bentuk segar dingin (chilled) dan beku (frozen) yang berasal dari ternak ruminansia, yang terdiri dari buntut (tail) dan lidah (tounge) serta jenis potongannya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka