Jakarta, Aktual.com — Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri mendesak pemerintah agar Kontrak karya yang tidak memberikan kontribusi maksimal untuk kesejahteraan rakyat, untuk ditinjau ulang. Hal itu harus dilakukan karena selain untuk menjalankan amanat konstitusi sesuai pasal pasal 33 UUD 1945, juga untuk menyelamatkan kekayaan negara.
“Penjabaran pasal 33 UUD 1945 sebagaimana terlihat dalam arsip Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana, telah memastikan tentang prinsip daulat rakyat atas kekayaan alam Indonesia,” tegas Megawati dalam pidato Rakernas PDIP, di Jakarta, Minggu (10/1).
Kontrak-kontrak yang tidak memberikan kontribusi maksimal untuk kesejahteraan rakyat, harus ditinjau ulang.
Megawati di hadapan Presiden Joko Widodo menyebutkan bahwa Kontrak Karya PT Freeport Indonesia sudah semestinya ditinjau ulang Pemerintah Indonesia. Karena sejak beroperasi di Tanah Papua tahun 1967, royalty yang diberikan sangat minim sekali yakni cuma 1 persen.
“Contohnya yang paling heboh akhir-akhir ini adalah PT Freeport,” sebutnya.
Sebai informasi Kontrak Freeport direncanakan akan direnegosiasi ulang pada 2019 mendatang.
Freeport yang mengelola tambang emas di Papua yang merupakan tambang emas, perak, dan tembaga terbesar di dunia itu, hanya menyisihkan 1 persen keuntungannya untuk royalti Indonesia.
Artikel ini ditulis oleh:
Arbie Marwan