Washington, Aktual.com – Para anggota parlemen Amerika Serikat, memberikan suara pada Rabu (13/1) WIB, untuk menjatuhkan sanksi ekonomi yang lebih ketat terhadap Korea Utara dan mencoba menghukum negara Asia itu atas uji coba nuklir bom pada pekan lalu.

Dengan perolehan suara yang telak, 148 berbanding 2, Dewan Perwakilan Rakyar Amerika menyetujui Undang-undang Penegakan Sanksi Korea Utara, yang akan menjatuhkan tekanan finansial tambahan kepada negara dengan rezim Kim Jong Un yang telah mendapatkan sanksi sebelumnya itu.

Pyongyang mengejutkan dunia pada 6 Januari lalu dan mendapatkan protes secara internasional saat mengumumkan bahwa mereka telah berhasil menguji sebuah bom hidrogen.

Undang-undang itu telah disepakati oleh Komite Urusan Luar Negeri secara mutlak pada Februari 2015 lalu, namun tidak diperhatikan lagi hingga para pemimpin mengangkatnya kembali dikarenakan uji coba Pyongyang.

Dan sementara para pakar dari negara-negara Barat belum menyimpulkan apakah Korea Utara memang benar menguji sebuah bom hidrogen, yang dapat dianggap sebagai sebuah perkembangan besar dalam kemampuan nuklir negara itu.

Dewan Perwakilan Rakyat AS tidak ingin menunggu lebih lama lagi.

“Rezim Kim yang melanjutkan usaha-usaha untuk mengembangkan persenjataan nuklir merupakan sebuah ancaman langsung terhadap Amerika Serikat,” ujar pemrakarsa undang-undang itu, Kepala Komite Urusan Luar Negeri, Ed Royce, seperti diberitakan AFP, Kamis (14/1).

Undang-undang itu bertujuan untuk mengasingkan Kim jong Un beserta para pejabat tingginya dari aset-aset yang mereka miliki di bank-bank luar negeri, dan dari mata uang yang menjaga kekuasaan mereka.

“Di bawah kerangka undang-undang ini, siapapun yang melakukan pencucian uang, memalsukan barang-barang, menyelundupkan atau memperjualbelikan obat-obat terlarang akan menjadi sasaran sanksi yang signifikan,” ujar Royce.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara