Divestasi Saham Freeport (Aktual/Ilst.Nelson)
Divestasi Saham Freeport (Aktual/Ilst.Nelson)

Jakarta, Aktual.com — Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Sofyan Djalil mengatakan pemerintah tidak berencana untuk mengalokasikan ataupun merealokasikan anggaran dari postur APBN untuk membeli 10,64 persen saham divestasi PT Freeport Indonesia yang ditawarkan dengan nilai Rp23 triliun.

“Pemerintah tidak punya uang untuk itu. Jika ada uang, kita lebih memilih untuk bangun infrastruktur,” kata Sofyan yang juga Ketua Tim Pengelolaan Sumber Daya Alam Papua di Jakarta, Jumat (15/1).

Saat ini, menurut Sofyan, opsi yang cukup menguntungkan adalah investasi BUMN untuk membeli saham Freeport.

“Silakan diajukan ke Kementerian BUMN nilainya (evaluasi nilai saham dari BUMN), nanti mereka yang ‘approval’. Jika dari pemerintah, kami tidak punya uang,” ujarnya.

Sofyan mengaku sudah mendengar ketertarikan sejumlah BUMN untuk membeli bagian divestasi saham tersebut.

Mantan Menteri BUMN ini juga meminta BUMN yang tertarik untuk segera menghitung ulang nilai tawaran tersebut dan risiko finansialnya, mengingat harga emas dan tembaga yang menjadi komoditas utama Freeport, saat ini sedang lesu.

“Silakan dievaluasi kembali, kemarin itu kan harga penawaran. Saham mereka juga sekarang sedang jatuh,” katanya.

Sofyan melihat jika BUMN merealisasikan pembelian saham itu akan menjadi langkah yang baik untuk memperbesar kepemilikan domestik dalam porsi saham Freeport. Namun, menurut dia, dengan meningkatnya kepemilikan saham domestik di Freeport, tidak akan berpengaruh langsung terhadap keputusan perpanjangan kontrak karya Freeport yang akan diputuskan pada tahun 2019.

“Ini hanya pemenuhan mandat (untuk divestasi),” kata dia yang baru saja merampungkan penyusunan rekomendasi Pengelolaan SDA Papua.

Sofyan tidak berkomentar tentang apakah terdapat kemungkinan dalam pengajuan Rancangan APBN-P 2016, pemerintah akan mempertimbangkan untuk mengalokasikan anggaran guna membeli saham Freeport tersebut.

Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara, Freeport harus mulai mendivestasikan sahamnya ke dalam negeri hingga 20 persen pada tanggal 14 Oktober 2015 dan 30 persen pada tanggal 14 Oktober 2019.

Saat ini, kepemilikan saham dalam negeri yang terwakili oleh pemerintah di Freeport baru sebesar 9,36 persen.

Pada tanggal 14 Januari 2016, yang menjadi batas waktu pengajuan penawaran divestasi saham kepada dalam negeri, Freeport menyatakan nilai 10,64 persen sahamnya sebesar 1,7 miliar dolar AS.

Artikel ini ditulis oleh:

Arbie Marwan