Jakarta, Aktual.com — Berakhirnya masa perpanjangan izin ekspor konsentrat Freeport melalui (MoU) pada akhir bulan ini terus menuai polemik di mata publik. Sebagian pihak menilai, sudah semestinya pemerintah Indonesia menolak memberikan izin perpanjangan kepada Freeport dengan alasan selama ini Freeport justru hanya merugikan dan terkesan tidak mengikuti aturan yang berlaku di Indonesia, termasuk melanggar UU Minerba yang telah ditetapkan beberapa tahun yang lalu.
Analis dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia ( AEPI) Dani Setiawan bahkan meminta kepada pemerintah untuk tidak lagi melakukan perpanjangan izin kepada Freeport.
“Sebaiknya pemerintah tidak usah memberikan izin perpanjangan lagi ke Freeport,” kata Dani ke Aktual.com, Senin (18/1).
Dani mengungkapkan alasan kenapa harus menolak perpanjangan surat izin eksport konsentrat Freeport karena pemerintah harus memperlakukan aturan yang sama kepada Freeport seperti yang dilakukan terhadap pemegang kontrak karya lainnya.
“Freeport harus diperlakukan sama dengan pemegang kontrak karya lainnya yang dilarang untuk ekspor bahan mentah tambang sesuai amanat UU Minerba,” tegas Dani.
Sebagaimana diketahui, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan telah menerima penawaran nilai saham divestasi PT Freeport Indonesia sesuai dengan kewajibannya yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 77 tahun 2014
Penawaran saham telah diterima oleh Kementerian ESDM pada Rabu 13 Januari 2016 atau sehari sebelum masa tenggang berakhir yang jatuh pada 14 Januari 2016.
Artikel ini ditulis oleh:
Arbie Marwan