Jakarta, Aktual.com — Penawaran Divestasi saham PT Freeport Indonesia seharga USD1,7 miliar atau Rp23 triliun untuk 10,64 persen saham, benar-benar keterlaluan dan melampaui batas, harga tersebut dinilai terlampau tinggi.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR-RI) dari Komisi VII, Kurtubi mengatakan bahwa secara kalkulasi PT Freeport Indonesia menyertakan perhitungan kandungan cadangan aset yang di perut bumi dimasukkan sebagai aset Freeport, padahal menurut Kurtubi, itu adalah aset negara.
“Harga tersebut ketinggian karena PTFI mengasumsikan bahwa aset yang di perut bumi Papua berupa cadangan emas, tembaga dan perak yang ada di wilayah tambang PTFI adalah merupakan aset PTFI, padahal aset yang masih di perut bumi adalah aset milik negara,” tulis Kurtubi melalui pesan elektronik kepada Aktual.com Senin (18/1)
Seharusnya menurut Kurtubi, perhitungan yang lebih tepat menggunakan acuan jumlah uang atau investasi yang telah dikeluarkan oleh PTFI, kemudian disesuaikan dengan depresiasi dan ditambah dengan rencana investasi ke depan.
Sebelumnya, pihak Freeport telah mengirim surat penawaran Divestasi secara resmi Kepada Kementerian ESDM tertanggal Rabu, 13/1.
Dalam kalkulasinya, nilai 100 persen saham PT Freeport Indonesia diklaim mencapai USD16,2 atau setara Rp225,18 triliun dengan kurs Rp13,900. Dengan demikian, harga dari 10,64 persen saham sebesar USD1,7 miliar atau setara dengan Rp23,63 triliun.
Nilai saham Freeport McMoRan Inc induk dari PT Freeport Indonesia di Bursa Saham New York terus anjlok dalam 5 tahun terakhir ini. Tahun 2011 saham Freeport berada di angka USD60 per lembar, dan saat ini hanya dihargai USD3,8 per lembar.
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta
Arbie Marwan