Jakarta, Aktual.com — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said memberikan lampu hijau kepada PT Freeport Indonesia (PT FI) untuk memberikan izin perpanjangan ekspor konsentrat.
“Pemerintah bekerja dengan aturan. Izin akan kita berikan demi kepentingan nasional dan masyarakat setempat. Maka kebijakan izin akan berikan ke freport,” ujar Sudirman Said di kantor Ditjen Ketenagalistrikan, Rabu (20/1).
Namun, Sudirman Said memberikan catatan, izin itu akan diberikan jika PT FI melaksanakan dua syarat utama yaitu penambahan biaya bea keluar sebesar 5 persen dan penyerahan sejumlah uang dengan nilai sama dengan nilai pembangunan Smelter.
Artikel ini ditulis oleh:
Arbie Marwan