Jakarta, Aktual.co — Langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta yang menetapkan mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan 21 gardu induk di Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara pada 2011-2013, terus menyedot perhatian publik.
Anggota Komisi III DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengingatkan agar Kejati memproses kasus itu secara adil dengan tidak tebang pilih.
“Kejaaksaan Tinggi jangan tebang pilih kepada kasus itu (Dahlan Iskan), yang ada nantinya malah mendapat sorotan jika mudah diintervensi,” kata Dasco kepada wartawan, di Jakarta, Sabtu (6/6).
Lebih lanjut, kata Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR itu menambahkan, jika ada kesewenang-wenangan dalam menetapkan status tersangka, dirinya berpesan kepada Dahlan Iskan untuk membuktikannya lewat jalur yang sudah ditentukan.
“Kalau tidak bersalah, buka dan buktikan ke publik, kalau mau praperadilan, lakukan, yang terpenting jelas siapa yang salah dari kasus itu,” ucap dia.
Ketika disinggung, apakah langkah Kejaksaan Tinggi tepat Dahlan Iskan tidak ditahan?. Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu mengatakan, sampai saat ini mantan Menteri BUMN tersebut tidak perlu ditahan, karena menurutnya, tidak mungkin Dahlan akan melarikan diri ke luar negeri untuk menghindar dari kasusnya tersebut.
“Saya rasa dengan dua alat bukti Kejaksaan Tinggi sudah cukup menetapkan Dahlan Iskan sebagai tersangka. Dan kenapa tidak di tahan Dahlan Iskan, karena Kejaksaan Tinggi yakin Dahlan Iskan tidak akan kabur ke luar negeri. Saya rasa Dahlan Iskan akan kopearatif,” tukas dia.
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang
Andy Abdul Hamid