Jakarta, Aktual.com — Apakah dibolehkan jika dalam keadaan yang terdesak atau berhalangan karena sakit atau urusan penting, Muslim mengganti salat Jumat dengan salat Zuhur?
Ustad Hasanudin, LC, menjelaskan, bahwa salat Jumat bisa diganti dengan salat Zuhur, asalkan memenuhi kriterianya. Jadi tidak semua Muslim bisa menggantinya. Seperti sakit, uzur yang penting, dan safar itu diperbolehkan mengganti salat Jumat dengan salat Zuhur.
“Akan tetapi harus diperhatikan lebih lagi akan 3 hal tersebut,” tegas ia, kepada Aktual.com, di Jakarta, Jumat (29/01)
“Bila kita sakit tapi masih memungkinkan kita untuk pergi salat Jumat maka kita wajib melaksanakan salat Jumat, uzur penting seperti ada tugas seperti menjaga keamanan yang menanggung nyawa orang banyak. Dan, safar jika dalam perjalanan seperti di dalam bus, kereta, atau pesawat. Sebenarnya Islam itu mudah dan tak ada yang dipersulit, akan tetapi jangan sampai kita menyalahgunakan kemudahan itu,” katanya lagi menegaskan.
Allah SWT telah berfirman,
فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ
Artinya, “Maka bertakwalah kamu kepada Allah SWT menurut kesanggupanmu.” (QS. Ath Thaghabun : 16)
Selanjutnya, Rasulullah SAW bersabda, “Apa saja yang aku larang kepada kalian maka jauhilah dan apa saja yang aku perintahkan kepada kalian maka lakukanlah sesuai dengan kesanggupan kalian.”
Lalu bagaimana jika kita terlambat atau masbuk?
وَالعَمَلُ عَلَى هَذَا عِنْدَ أَكْثَرِ أَهْلِ العِلْمِ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَغَيْرِهِمْ، قَالُوا: مَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنَ الجُمُعَةِ صَلَّى إِلَيْهَا أُخْرَى، وَمَنْ أَدْرَكَهُمْ جُلُوسًا صَلَّى أَرْبَعًا
Artinya, “Demikianlah yang dipraktekkan kebanyakan para Ulama di kalangan sahabat Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa sallam dan yang lainnya. Mereka mengatakan, ‘Siapa yang menjumpai satu rakaat salat Jumat maka dia tambahkan satu rakaat lagi. Dan siapa yang menjumpai jemaah Jumatan telah duduk (tasyahud) maka dia harus salat 4 rakaat.” (Jami’ at-Tirmidzi, 2 : 402).
Maksud Hadis tersebut jika kita telah ketinggalan satu rakaat atau ketika kita sampai di Masjid dan melihat jemaah telah duduk (tasyahud), maka kita wajib menggantinya dengan empat rakaat yaitu salat Zuhur.
Artikel ini ditulis oleh: