Jakarta, Aktual.com — Ustad Hasanudin mengatakan, bahwa hal yang harus Muslim biasakan sebelum masuk ke dalam toilet yaitu, menggulung (melipat) duhulu bagian bawah celana hingga bawah lulut (untuk perempuan, gulung rok atau celananya sebaiknya di dalam WC saja, tapi hati-hati, jangan sampai rok Anda terkena keramik kamar mandi, red). Bagi pria, kata ia, celananya jangan digulung melebihi lutut karena batas aurat laki-laki adalah dari pusar sampai dengan lutut.

Menurut Ustad Hasan-panggilan akrab Hasanudin-, sebagian besar pria Muslim salah paham, di mana mengatakan, “Berarti pinggang bukan aurat. Karena pinggang manusia berada di arah belakang, bukan di sekitar pusar.” Selanjutnya, tambahnya, dahulukan kaki kiri sebelum masuk toilet, dan membaca doa:

بِسْمِ اللهِ اَللَّهُمَّ إِنِّى أَعُوْذُبِكَ مِنَ الْخُبُثِ وَالْخَبَا ئِثِ
Artinya, “Dengan nama Allah, Yaa Allah aku berlindung kepada-MU dari Kejahatan kotoran dan dari segala sesuatu yang kotor.”

Dan di dalam tafsir yang lain, menyebutkan, “Dengan Nama Allah, Yaa Allah aku berlindung kepada-MU dari setan laki-laki dan setan perempuan.”

Kemudian, jika Muslim sudah berada di dalam WC, jika waktu memungkinkan (mempunyai waktu banyak), maka lebih baik kita buka seluruh celana atau rok kita. Namun, bila hanya memiliki waktu pendek, misalnya sedang berada di sekolah, kantor, atau tempat umum, dibolehkan hanya sebagian saja, asalkan tidak menghadap kiblat.

“Kan kita pakai sepatu, maka kita buka celana atau rok kita sampai atas lutut saja, kemudian jongkok (baik laki-laki maupun perempuan, red). Dengan catatan jangan berdiri!. Dan usahakan jangan menghadap kiblat atau pun membelakanginya,” kata Ustad Hasan kepada Aktual.com, Selasa (02/02), di Jakarta.

Sebagaimana Abu Hurairah berkata, bahwasanya Rasulullah SAW bersabda,
اِذَا جَلَسَ أَحَدُكُمْ بِحَاجَتِهِ فَلاَ يَسْتَقْبِلُ الْقِبْلَةَ وَلاَ يَسْتَدْبِرُهَا

Artinya, “Apabila seseorang dari kamu duduk (jongkok) hendak buang air, maka janganlah menghadap kiblat dan jangan pula membelakanginya”. (Hadis Riwayat Muslim dan Ahmad).

Dari Hadis di atas, Rasulullah SAW melarang umatnya buang air kecil dengan berdiri. Dengan, menggunakan kata جَلَسَ “Jalasa” yang artinya duduk (jongkok). Beliau bukan bersabda menggunakan kata قَا مَ “Qooma” yang artinya berdiri.

Setelah itu, cara menghilangkan najis (air seni) tersebut dengan tiga metode:

1. Istinja, yaitu membasuh dan membersihkan najis dari tempat keluarnya dengan air sampai bersih.

2. Istibro, yaitu setelah buang air kecil jangan langsung kita beranjak dari toilet tapi kita istibro dahulu. Yakni, masih dalam keadaan jongkok di toilet, kita menghilangkan sisa-sisa air kencing dengan cara menggoyang-goyangkan tubuh kita ke kanan dan ke kiri.

Selanjutnya, ‘membatuk (mendehem)’, kemudian kita berdiri pelan-pelan. Lalu jongkok lagi, berdiri lagi, jongkok lagi, begitulah seterusnya sampai kita benar-benar yakin bahwa air kencing kita tidak lagi tersisa.

3. Istinka, yaitu membasuh dan membersihkan najis dengan air, kemudian dikeringkan dengan benda kering. Yakni, dengan batu atau tisu. Setelah itu kita siram najisnya pelan-pelan, pastikan jangan sampai ada percikan air yang mengenai pakaian kita. Terakhir, barulah kita cuci kaki dan tangan kita. Namun, jika di WC Anda ada sandalnya, maka sandalnya juga kita cuci, kemudian pakai celana, di mana celana bagian bawahnya harus masih dalam keadaan tergulung, agar tidak mengenai lantai toilet.
Terakhir, Muslim keluar dari toilet, dengan mendahulukan kaki kanan sambil membaca:
اَلْحَمْدُ ِللهِ الَّذِى اَذْهَبَ عَنِ اْلأَ ذٰى وَعَافَانِى

Artinya, “Segala puji bagi Allah yang telah menghilangkan penyakit dariku dan yang telah menyembuhkan (menyehatkan) aku.”

“Lalu bagaimana jika tidak ada tisu atau pun batu ?”

“Dibolehkan menggunakan tisu atau kertas dan semacamnya dalam membersihkan najis dan dianggap sah serta cukup jika dapat membersihkan bagian yang terkena najis, baik qubul maupun dubur. Yang utama dalam hal ini adalah menggunakannya dengan ganjil, dan seharusnya tidak kurang dari tiga usapan. Tidak diwajibkan menggunakan air sesudahnya, akan tetapi sunah,” beber Ustad Hasan memberikan penjelasan.

Artikel ini ditulis oleh: