Izin Eksport Konsentrat Freeport (Aktual/Ilst.Nelson)
Izin Eksport Konsentrat Freeport (Aktual/Ilst.Nelson)

Jakarta, Aktual.com — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said terus berupaya mencari jalan untuk mengakomodir permintaan keringanan yang diajukan oleh PT Freeport agar pemerintah tidak meminta uang jaminan pembangunan smelter sebesar USD530 juta sebagai syarat ekspor konsentrat.

Menurutnya, yang menjadi benar-benar wajib bagi Freeport sebagai syarat ekspor konsentrat adalah berupa bea keluar sebesar 5 persen.

“Kita sudah memberikan persyaratan, yang paling wajib itu adalah membayar bea keluar,” ujar Menteri ESDM Sudirman Said di Balai Kartini. Jakarta, Selasa (2/2).

Lebih lanjut dia menjelaskan mengenai uang jaminan pembangunan smelter sebesar USD530 juta, Freeport meminta penundaan atau keringanan lainnya.

“Mengenai deposit USD530 juta itu, kita sadar betul situasi pasar tidak sedang menguntungkan bagi Freeport, karena itu mereka sedang meminta apakah itu penundaan atau kah lainnya seperti keringanan,” jelas Sudirman.

Dengan demikian pemerintah berusaha keras mencari alternatif lain yang setara dengan persyaratan tersebut untuk mengakomodir keinginan Freeport.

“Prinsipnya, tugas pemerintah itu memfasilitasi kegiatan ekonomi berjalan dengan baik, kita tidak punya tensi utuk putus kegiatan bisnis apapun juga termasuk Freeport,” Pungkasnya.

Sebagaimana diketahui bahwa kewajiban membangun smelter merupakan implementasi dari perintah UU No 4 tahun 2009 agar melakukan pemurnian terhadap barang galian dalam upaya memberi nilai tambah bagi negara, dengan demikian tidak diperbolehkan ekspor konsentrat atau barang mentah.

Sesuai bunyi UU No 4 tahun 2009 pasal 170 berbunyi “Pemegang kontrak karya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 yang sudah berproduksi wajib melakukan pemurnian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (1) selambat-lambatnya 5 (lima) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan”.

Artinya, sejak UU tersebut ditetapkan tahun 2009, seharusnya Freeport telah memenuhi perintah UU dan membangun smelter dalam rangka pemurnian barang galian, paling lambat tahun 2014.

Namun hingga saat ini pembangun smelter belum menunjukkan progres yang memadai, dan Freeport melakukan lobby terhadap pemerintah.

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta
Eka