Karawang, Aktual.com – Tidak miliki dasar hukum, perekrutan tenaga harian lepas di Kabupaten Karawang, Jawa Barat dianggap melanggar. Pernyataan itu disampaikan Badan Kepegawaian dan Diklat Kabupaten Karawang.
Padahal kondisinya, sebagian besar organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemkab Karawang merekrut tenaga harian lepas.
Kepala Bidang Pengadaan Pegawai dan Data Badan Kepegawaian dan Diklat setempat Topik Mulyana mengakui kondisi itu. Padahal, ujar dia, pihaknya tidak pernah mengizinkan perekrutan tenaga harian lepas.
Alasannya, itu tadi, karena tidak ada dasar hukumnya. Bahkan hal tersebut dilarang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2007 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2005.
Meski diakui banyak tenaga harian lepas di hampir semua organisasi perangkat daerah, termasuk di Sekretariat DPRD Karawang, tetapi Badan Kepegawaian dan Diklat setempat tidak mempunyai data tenaga harian lepas.
“Kami mengacu ketentuan hukum dalam melakukan perekrutan. Jadi tidak ada data jumlah tenaga honorer atau tenaga harian lepas. Data itu ada di masing-masing organisasi perangkat daerah yang merekrut tenaga harian lepas,” kata dia.
Jika melakukan perekrutan tenaga harian lepas, kata dia, organisasi perangkat daerah tidak boleh mempekerjakannya di bidang administrasi.
“Tenaga harian lepas kalaupun itu direkrut hanya dalam kegiatan tertentu saja,” kata Topik.
Ditanya tentang keberadaan tenaga harian lepas di hampir seluruh organisasi perangkat daerah lingkungan Pemkab Karawang, Badan Kepegawaian dan Diklat setempat akan menangani permasalahan tersebut.
Ia mengaku akan mengumpulkan para kepala organisasi perangkat daerah untuk membahas hal itu. Sebab dalam ketentuan yang berlaku, pegawai pemerintah hanya ada dua kategori, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Kontrak (P2K).
Artikel ini ditulis oleh:
Antara