Jakarta, Aktual.com — Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) telah mengeluarkan rekomendasi izin perpanjangan ekspor konsentrat kepada PT Freeport Indonesia (PT FI) pada 9 Februari 2016 lalu kemudian oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) dikeluarkan izin ekspor PT FI pada 10 Februari 2016.
Namun, syarat yang sebelumnya ditetapkan oleh Menteri ESDM, Sudirman Said yaitu keharusan PT FI menyetor uang jaminan pembangunan smelter sebesar USD 530 Juta dan penambahan bea keluar ekspor sebesar 5 persen kemungkinan tidak akan dipenuhi oleh PT FI.
Juru Bicara PT FI, Riza Pratama mengakui, selain tidak menyerahkan uang jaminan pembangunan smelter sebesar USD 530 juta, syarat untuk bea keluar sebesar 5 persen kemungkinan juga tidak akan dipenuhi. Pasalnya hingga saat ini PT FI masih melakukan ‘lobi’ terkait syarat tersebut.
“Saat ini, PTFI terus berdiskusi secara kooperatif dengan Pemerintah untuk membahas pemberlakuan bea ekspor” kata Riza ke Aktual.com, Minggu (14/2).
Riza menuturkan alasan PT FI masih melakukan pembahasan terkait bea keluar dengan pertimbangan saat ini kewajiban pembangunan smelter sudah dalam progres.
“Dengan mempertimbangkan kemajuan penting pembangunan smelter yang telah dicapai PTFI sampai saat ini,” ujarnya.
Riza melanjutkan, PTFI mengharapkan Pemerintah akan terus mendukung upaya yang sedang dilakukan untuk mencapai suatu solusi yang dapat diterima bersama.
“Ini demi kelanjutan operasi jangka panjang PTFI di Papua,” paparnya.
Sebelumnya, Dirjen Mineral Batu Bara (Minerba), Bambang Gatot Ariyono di sela Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR pada pekan lalu mengungkapkan, pemberian izin tersebut dikeluarkan meski PT FI tidak menyetorkan uang jaminan USD 530 juta karena syarat tersebut tidak diatur dalam Kontrak Karya (KK). Selain itu karena kondisi ‘cash flow’ PT FI yang akan terganggu jika harus menyetor uang jaminan tersebut.
Selain itu, menurut Bambang, rekomendasi tersebut diberikan karena Freeport telah merespon dan bersedia memenuhi bea keluar yang ditetapkan pemerintah sebesar lima persen.
Meskipun untuk dana setoran komitmen pembangunan fasilitas pemurnian mineral (smelter) sebesar 530 juta dolar AS, Freeport dan pemerintah masih akan melakukan pembahasan.
“Jadi, Freeport telah merespon dan bersedia memenuhi yang lima persen bea keluar. Kemudian, yang 530 juta dolar AS, akan dibicarakan nanti lebih lanjut,” kata Bambang.
Bambang juga yakin bahwa Freeport akan memenuhi target pembangunan smelter, karena perusahaan tambang asal Amerika Serikat itu sudah mengeluarkan setoran sebesar 168 juta dolar AS walaupun kewajiban pembangunan smelter sebesar 60 persen belum tercapai.
“Dana 530 juta dolar AS itu, karena usaha pemerintah untuk membuat keyakinan bahwa Freeport tetap membangun smelter. Sementara, kalau yang lima persen bea keluar harus dipenuhi,” ujar dia.
Artikel ini ditulis oleh: