Hakim Ketua Sidang Arief Hidayat (tengah) berdiskusi dengan Hakim MK I Dewa Gede Palguna (kiri) serta Manahan MP Sitompul (kanan) saat memimpin sidang lanjutan perkara perselisihan Pilkada Kabupaten Mamberamo Raya Provinsi Papua di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (1/2). Ketiga Hakim MK mengeluhkan kualitas saksi yang dihadirkan pemohon, antara lain keterangan saksi yang berbeda dengan dokumen gugatan, saksi yang tidak tegas, serta saksi yang tidak melihat dan mengalami langsung kejadian saat terjadinya kecurangan dalam sengketa Pilkada di Kabupaten Mamberamo Raya. ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma/foc/16.

Jakarta, Aktual.com — Mahkamah Konstitusi menggelar sidang perkara sengketa pemilihan kepala daerah dengan agenda pembacaan putusan, Selasa (16/2).

“Hari ini ada tiga putusan yang dibacakan,” ujar Juru Bicara MK Fajar Laksono melalui pesan singkat di Jakarta.

Sebanyak tiga perkara yang akan diputuskan yakni Kabupaten Solok Selatan, Provinsi Sumatera Barat, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dan Kabupaten Fakfak, Provisi Papua Barat.

Pada Selasa (26/1), MK telah memutus 140 perkara dari 147 permohonan perkara sengketa pemilihan kepala daerah serentak 2015.

Dari 140 perkara tersebut, MK sudah mengeluarkan lima ketetapan karena Mahkamah mengabulkan penarikan kembali permohonan pemohon.

Selanjutnya 134 perkara dinyatakan “tidak dapat diterima” dengan rincian 35 perkara dinyatakan permohonan yang diajukan melewati tenggang waktu 3×24 jam sejak penetapan hasil perolehan suara diumumkan.

Sebanyak tiga perkara dinyatakan salah objek, yaitu Kabupaten Kepulauan Meranti, Kabupaten Tanah Bumbu, dan Kabupaten Wonosobo.

Sebanyak 96 perkara dinyatakan bahwa pemohonnya tidak memiliki kedudukan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Pilkada Tahun 2015 dan Pasal 6 PMK 1-5 Tahun 2015, yang mengatur selisih perolehan suara antara pihak pemohon dengan pihak terkait atau pasangan yang ditetapkan mendapat perolehan suara terbanyak.

Satu putusan sela untuk permohonan dari Kabupaten Halmahera Selatan, di mana Mahkamah memerintahkan KPU Provinsi Maluku Utara untuk melakukan penghitungan suara ulang hasil perolehan suara di Kecamatan Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan.

Penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan oleh MK merupakan tindak lanjut penyelenggaraan pilkada serentak pada awal Desember 2015, yang kemudian proses pengajuannya diterima oleh MK pada pertengahan Desember 2015.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Wisnu