Jakarta, Aktual.com — Sistem penggunaan lahan pembangunan proyek kereta cepat akan dibebankan kepada keuangan negara setelah masa konsesi.
PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) sebagai operator pembagunan proyek ingin menggunakan sistem sewa dan sebagian sistem beli.
Untuk yang sistem sewa, KCIC tidak bertanggung jawab atas biaya sewa lahan setelah masa konsesi berakhir (50 tahun) atau setelah proyek kereta cepat diserahkan ke negara.
Artinya, lahan sistem sewa tersebut akan membebankan keuangan negara karena untuk keberlangsungan operasional kereta, namun lahan yang menggunakan sistem beli, sepenuhnya akan diserahkan kepada negara setelah masa konsesi.
“Masih ada yang dinegosiasikan terutama soal lahan, kalau tanah itu sistem sewa atau bukan tanah KCIC tidak diserahkan ke negara, kan aneh,” kata Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Hermanto Dwiatmoko usai rapat dengar pendapat di Komisi V DPR-RI (24/2).
Hermanto menceritakan bahwa perihal itu baru terungkap belakangan ini sehingga hal itu belum masuk dalam bahasan sebelumnya.
“Belakangan dia nyatakan bahwa tidak semua tanah itu milik dia (KCIC), yang milik dia aja yang diserahkan, kita nggak mau dong nanti tergantung tanahnya artinya sama saja pakai jaminan dari negara nanti,” pungkas Hermanto
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta
Arbie Marwan