Direktur Utama PT Hotel Indonesia Natour (HIN) Iswandi Said (kiri) bersama Deputi Bidang Usaha Energi Logistik Kawasan dan Pariwisata Kementerian BUMN Edwin Hidayat Abdullah (kanan) mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (29/2/2016). Komisi VI meminta penjelasan PT Hotel Indonesia Natour (Persero) terkait perjanjian kerjasama Build, Operate, Transfer (BOT) pengembangan kawasan HI dengan PT Cipta Karya Bumi Indah (CKBI) dan PT Grand Indonesia (CKBI) dalam akta notaris Irawan Soerodjo SH, no.141 tanggal 13 Mei 2004 yang diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,2 triliun.

Artikel ini ditulis oleh: