Sibolga, Aktual.com – Pengadilan Negeri (PN) Sibolga, Sumatera Utara, mengaku siap menghadapi laporan yang dilakukan pihak Wali Kota Sibolga Syarfi Hutauruk, ke Komisi Yudisial (KY) terkait putusan praperadilan dugaan Ijazah Palsu.

“Kalau keberatan istilahnya, hakim itu, misalnya cacat, kode etik, terserah, sepanjang dia (Pelapor) menemukan bukti bahwa hakim yang memutus ada cacat hukumnya, ada pelanggaran kode etik. Karena memang, setiap pekerjaan yang kami lakukan, diawasi Mahkamah Agung, Komisi Yudisial dan LSM. Intinya kami tidak keberatan,” ujar Humas PN Sibolga Obaja David Sitorus kepada Aktual.com di ruang kerjanya, Senin (29/2).

Menurut Obaja, siapa saja yang tidak menerima atau keberatan pada putusan yang dihasilkan oleh hakim maupun pengadilan, berhak untuk melakukan keberatan atau upaya-upaya hukum.

Disinggung terkait dugaan adanya intervensi politik atas putusan pengabulan praperadilan yang diajukan pemohon atas nama Paniel Simon Baryona Pane, Obaja membantahnya.

“Kalau kaitan politik, tidak ada intervensi politik. Kalau saudara bisa membuktikan, silahkan,” tukas pria berkacamata itu.

Terkait penolakan saksi saat digelarnya sidang praperadilan oleh hakim, Obaja mengungkapkan, alasan penolakan penghadiran saksi itu dikarenakan saksi yang dihadirkan merupakan saksi yang terkait dengan pokok materi perkara. Bukan, saksi terkait Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang dikeluarkan pihak kepolisian.

“Ada beberapa saksi yang ditolak oleh hakim dalam proses persidangan, nama saksi saya tidak tahu. Kenapa hakim tidak memeriksa? karena hakim menilai, saksi yang dihadirkan sudah masuk dalam pokok materi perkara (dugaan ijazah Palsu), tidak ada masuk dalam proses SP3. Sehingga hakim tidak memeriksa saksi tersebut. Yang pasti saksi itu lebih dari satu,” terang Obaja.

Obaja menegaskan, putusan yang telah dikeluarkan pihaknya, diharapkan dapat segera dilaksanakan oleh pihak kepolisian. “Yang pasti, setelah putus, putusan kami itu segera dilaksanakan,” tegasnya.

PN Sibolga, Selasa (23/2) lalu menyatakan, mengabulkan semua permohonan Praperadilan yang dimohonkan Peniel Simon Baryona Pane terhadap SP3 yang dikeluarkan Polres Sibolga terkait kasus dugaan ijazah palsu (Ipal) Syarfi Hutauruk di PN Sibolga.

Sidang praperadilan itu dipimpin hakim tunggal MS. Yang menyatakan, bahwa prosedur yang dilakukan penyidik tidak sesuai dengan KUHAP pasal 109 dan peraturan Kapolri atau Perkap No. 14 tahun 2012 tentang manajemen penyidikan tindak pidana.

Adapun amar putusan Praperadilan nomor:01/Pra.Pid/2016/PNSbg adalah mengabulkan permohonan Prapid yang diajukan pemohon, kemudian menyatakan surat penghentian penyidikan dengan nomor: sp.henti sidik/53/VI/2013/Reskrim tanggal 10 Juni 2013 yang dikeluarkan termohon tidak sah.

Paska putusan Hakim itu, Wali Kota Sibolga Syarfi Hutauruk melalui Penasehat Hukumnya Muladi mengaku akan melaporkan oknum Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sibolga berinisial MS ke Komisi Yudisial (KY) di Jakarta.

Pelaporan itu, terkait dugaan pelanggaran kode etik persidangan yang dilakukan Oknum hakim MS saat menangani perkara gugatan prapradilan dugaan penggunaan ijazah palsu.

Artikel ini ditulis oleh: