Jakarta, Aktual.com — Saat ini banyak fenomena umat Islam yang ingin pergi (atau naik) Haji atau Umrah dengan meminjam (berhutang) di bank konvesional umum atau bank syariah. Apakah itu dibolehkan dalam syariah Islam?.
“Untuk hal tersebut tidak perlu dan bukan merupakan suatu prioritas. Hal tersebut sesuai dengan jawaban yang diberikan Rasulullah SAW ketika ditanya oleh seorang Sahabatnya Abdullah bin Abi Aufa, “Aku bertanya kepada Rasulullah SAW berkenaan seorang lelaki yang belum menunaikan Haji, apakah ia boleh meminjam uang untuk Haji?. Rasulullah SAW menjawab, “Tidak”. Imam Syafi’i berkata setelah itu,“Barang siapa yang tidak mendapatkan kemudahan dan kelebihan harta yang menjadikannya dapat menunaikan ibadah Haji tanpa melakukan pinjaman, maka ketika itu dia dianggap tidak layak untuk pergi Haji,” demikian kata Ustad Ahmad Riki Fauzi, LC, kepada Aktual.com, Selasa (01/03), di Tangerang.
“Jadi jika kita tidak bisa karena kekurangan dana, maka tak perlu untuk berhutang. Karena Allah SWT Maha Tahu, bila kita sudah berusaha semaksimal mungkin dengan niat yang tulus untuk berangkat Haji akan tetapi kekurangan dana Insya Allah masih ada jalan yang lebih baik daripada berhutang,” kata ia menegaskan.
Ustad Riki menegaskan, bahwasanya ajaran Islam tidak memberatkan kepada siapapun untuk bisa berangkat menunaikan ibadah Haji kecuali dia benar-benar telah memiliki kemampuan dan bukan sesuatu yang dipaksakan sebelum tiba saatnya.
Imam Ibn Qudamah pernah mengatakan, “Dan hendaklah (perbekalan ini) adalah harta berlebih dari yang dia perlukan untuk menafkahi keluarganya yang wajib disediakannya semasa kepergiannya sampai kepulangannya. Hal itu dikarenakan nafkah keluarga berkaitan dengan hak manusia dimana mereka lebih membutuhkan dan hak mereka lebih diutamaka. Selain itu, hendaklah perbekalannya dari harta berlebih sehingga dia mampu melunasi hutangnya (Kitab Al Mughni karya Ibn Qudamah).
Namun dmeikian, menurut Ustad Riki, jika hutang pinjaman itu tidak mengganggu keseluruhan tanggung jawabnya menafkahi orang-orang yang berhak dinafkahi (seperti anak dan isteri, red) karena ia mempunyai simpanan yang mencukupi atau harta lain yang dia miliki (misalnya dalam bentuk properti atau lain-lain) yang bisa dijual apabila diperlukan, maka dalam kondisi seperti ini tindakan berhutang tadi boleh dilakukan. Sebagaimana ucapan Imam Syafi’i, “Tetapi jika ia mempunyai harta yang banyak, ia boleh menjual sebagiannya atau berhutang (karena yakin dapat membayar hutang yang dipinjamnya).”
Syeikh Yusuf Al Qardhawi pernah menjelaskan, bahwa seseorang yang masih tersangkut dengan beban hutang tidak wajib untuk menunaikan Haji. Para Ulama sependapat bahwa ‘bekal’ yang dimaksudkan oleh Rasulullah SAW adalah kelebihan harta berbanding tanggungan pokoknya, jusru hutangnya terhadap individu perseorangan yaitu, termasuk dalam tanggung jawab pokoknya seperti juga nafkah wajib. Selain itu, hutang individu perseorangan yang bersifat jangka pendek harus diselesaikan sebelum pergi menunaikan ibadah Haji atau Umrah.
Tetapi, apabila kita melihat pada kaidah fiqih yang menyebutkan, “Apa-apa yang membawa kepada yang haram, hukumnya adalah haram”. Hal ini mirip dengan segala bentuk dan jenis yang mendekati kepada zina dalam ayat La taqrab al-zina. Ayat ini bermakna bahwa bukan hanya zina saja yang haram, akan tetapi segala bentuk tindakan dan perilaku yang dapat menyebabkan zina juga adalah haram seperti peluk, cium, kedipan mata, chating bersyahwat, telepon bersyahwat dan lain-lain.
Demikian juga halnya melakukan ibadah Haji dengan keyakinan akan membawa mudharat kepada kewajiban terhadap pemilik hutang baik dari kalangan individu atau pun perbankan, maka hukumnya adalah haram.
Syaikh Dr. Abdul Karim bin Abdullah Al-Khudhair juga berpendapat jika ia berharap, mampu untuk melunasi hutang tersebut, dan menurut dugaan kuat ia memang mampu untuk melunasinya, maka Insya Allah tidak mengapa ia berhutang untuk membiayai ibadah Haji. Adapun apabila menurut dugaan kuat ia tidak mampu melunasi hutang tersebut, maka hukum asalnya ia tidak wajib melaksanakan Haji.
“Kesimpulan mengenai hal ini adalah lebih baik apabila kita ingin pergi Haji, jangan sampai berhutang karena kita tidak tahu kapan kita bisa melunasi hutang tersebut. Jika boleh menyarankan kumpulkan uang sedikit demi sedikit itu lebih baik,” tandasnya. Bersambung…….
Artikel ini ditulis oleh: