Jakarta, Aktual.com — Boneka untuk mainan anak perempuan sangat banyak peminatnya. Lantas apakah boleh bermain boneka tersebut anak-anak Muslimah? Bukankah boneka itu tak jauh berbeda dengan berhala-berhala yang disembah oleh kaum kafir?.
“Terkait dengan mainan dan boneka, dalam masalah ini terdapat perbedaan yang masyhur. Di antara Ulama ada yang mengharamkan mainan anak-anak jika dia berbentuk hewan seperti singa, macan atau semacamnya. Dan, di antara mereka pun ada yang memberikan keringanan,” kata Ustad Hasanudin, kepada Aktual.com, di Jakarta, Selasa (08/03).
Berdasarkan pendapat yang membolehkan boneka secara umum, maka jika seseorang mengenakan boneka dalam bentuk beruang misalnya lalu menyerupai gerakan dan jalannya, di dalamnya terdapat dua larangan. Pertama, menyerupai binatang, Kedua, memakai patung atau yang di dalamnya merupakan patung.
Syekh Ibnu Utsaimin Rahimahullah berkata tentang lensa mata yang ditempelkan pada bola mata, “Jika lensa mata tersebut berbentuk mata hewan, seperti bentuk mata kucing atau kelinci atau hewan lainnya, maka hal itu tidak dibolehkan. Karena menyerupai hewan dalam Al Quran hanya ada berupa kecaman. Allah SWT berfirman,
وَاتْلُ عَلَيْهِمْ نَبَأَ الَّذِي آتَيْنَاهُ آيَاتِنَا فَانسَلَخَ مِنْهَا فَأَتْبَعَهُ الشَّيْطَانُ فَكَانَ مِنْ الْغَاوِينَ . وَلَوْ شئنَا لَرَفَعْنَاهُ بِهَا وَلَكِنَّهُ أَخْلَدَ إِلَى الأَرْضِ وَاتَّبَعَ هَوَاهُ فَمَثَلُهُ كَمَثَلِ الْكَلْبِ إِنْ تَحْمِلْ عَلَيْهِ يَلْهَثْ أَوْ تَتْرُكْهُ يَلْهَثْ ذَلِكَ مَثَلُ الْقَوْمِ الَّذِينَ كَذَّبُوا بِآيَاتِنَا فَاقْصُصْ الْقَصَصَ لَعَلَّهُمْ يَتَفَكَّرُونَ . سَاءَ مَثَلاً الْقَوْمُ الَّذِينَ كَذَّبُوا بِآيَاتِنَا وَأَنفُسَهُمْ كَانُوا يَظْلِمُونَ
Artinya, “Dan bacakanlah kepada mereka berita orang yang telah Kami berikan kepadanya ayat-ayat Kami (pengetahuan tentang isi Al Kitab), kemudian Dia melepaskan diri dari pada ayat-ayat itu, lalu Dia diikuti oleh syaitan (sampai Dia tergoda), maka jadilah Dia Termasuk orang-orang yang sesat. Dan kalau Kami menghendaki, Sesungguhnya Kami tinggikan (derajat)nya dengan ayat-ayat itu, tetapi Dia cenderung kepada dunia dan menurutkan hawa nafsunya yang rendah, Maka perumpamaannya seperti anjing jika kamu menghalaunya diulurkannya lidahnya dan jika kamu membiarkannya Dia mengulurkan lidahnya (juga). demikian Itulah perumpamaan orang-orang yang mendustakan ayat-ayat kami. Maka Ceritakanlah (kepada mereka) kisah-kisah itu agar mereka berfikir. Amat buruklah perumpamaan orang-orang yang mendustakan ayat-ayat Kami dan kepada diri mereka sendirilah mereka berbuat zalim.”(Al-A’raf : 175-177)
Allah SWT kembali berfirman,
مَثَلُ الَّذِينَ حُمِّلُوا التَّوْرَاةَ ثُمَّ لَمْ يَحْمِلُوهَا كَمَثَلِ الْحِمَارِ يَحْمِلُ أَسْفَاراً بِئْسَ مَثَلُ الْقَوْمِ الَّذِينَ كَذَّبُوا بِآيَاتِ اللَّهِ وَاللَّهُ لا يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ
Artinya, “Perumpamaan orang-orang yang dipikulkan kepadanya Taurat, kemudian mereka tiada memikulnya adalah seperti keledai yang membawa Kitab-Kitab yang tebal. Amatlah buruknya perumpamaan kaum yang mendustakan ayat-ayat Allah itu. dan Allah tiada memberi petunjuk kepada kaum yang zalim.”(Al-Jumuah : 5)
Rasulullah SAW bersabda,
العائد في هبته كالكلب يقيء ثم يعود في قيئه
Artinya, “Orang yang meminta kembali sesuatu yang telah dia beri, bagaikan anjing yang muntah kemudian dia jilat sendiri muntahnya.”
Beliau juga bersabda,
الذي يتكلم يوم الجمعة والإمام يخطب كمثل الحمار يحمل أسفارا
Artinya, “Yang berbicara pada hari Jumat saat imam menyampaikah khutbah bagaikan keledai yang membawa lembaran-lembaran buku.”
Syekh DR. Ahmad bin Muhammad Al-Khudhairi, Dosen dari Universitas Imam Muhammad bin Saud Al-Islamiyah, Hafizahullah, ditanya, “Kami sekelompok orang yang bekerja di pertunjukan untuk anak-anak. Kami menampilkan pertunjukan yang bermanfaat di tempat-tempat rekreasi yang dihadiri oleh anak-anak bersama kedua orang tuanya. Kami pun memisah tempat antara laki-laki dan perempuan, sedangkan anak-anak kami tempatkan di kursi paling depan. Sebagian anggota kami menyamar (badut) dengan pakaian berbentuk kancil, serigala, atau berupa ketimun, atau jeruk. Pertanyaannya, apakah tampil dengan menggunakan baju-baju tersebut dibolehkan ?
Maka Beliau menjawab, “Jika pentas yang kalian tampilkan bersifat mendidik dan bermanfaat bagi anak-anak dan di tempat itu tidak terjadi ikhtilath antara laki-laki dan wanita, maka perbuatan tersebut tidak mengapa. Hanya saja, menyerupai binatang tidak layak dilakukan seorang muslim, karena didalamnya terdapat pelecehan terhadap jiwa yang telah Allah SWT muliakan dengan akal. Penyerupaan terhadap binatang tidak terdapat dalam Al Quran kecuali untuk hal-hal yang bersifat tercela. Jika boneka dari hewan tersebut berbentuk makhluk hidup, maka hal itu tidak dibolehkan, karena perkara tersebut masuk dalam masalah patung yang telah ditetapkan keharamannya dalam nash Adapun jika bonekanya berbentuk benda mati, maka tidak mengapa memakainya dan menggunakannya.”
“Disini kita bisa mengambil sedikit kesimpulan, bahwasannya tidak boleh memakain pakaian yang di padanya terdapat gambar hewan atau manusia,” terang Ustad Hasan-panggilan Hasanudin.
Disebutkan dalam kitab “Mathalib Ulin-Nuha”, “Diharamkan bagi laki-laki maupun perempuan untuk memakai pakaian yang padanya terdapat gambar hewan berdasarkan hadis Abu Thalhah, dia berkata, “Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda, “Malaikat tidak akan masuk rumah yang padanyat terdapat gambar (makhluk bernyawa) atau anjing.”(HR. Muttafaq alaih)
Dengan demikian, tampaklah bahwa tidak ada rukhshah (keringanan) dalam hal memakai boneka dalam bentuk hewan atau manusia. Walaupun tujuannya ingin berpartisipasi dalam acara anak-anak dan membuat mereka bergembira.
Dan begitu juga dengan boneka, dibolehkan boneka untuk mainan anak perempuan dalam rangka mendidik mereka supaya anak perempuan bisa jadi lebih penyayang. Namun akan lebih baiknya, boneka tersebut tanpa wujud yang sempurna, tanpa kepala atau wajahnya dihilangkan dan tidak terlalu besar.
Artikel ini ditulis oleh:




















