Bantul, Aktual.com – Bupati Bantul, Suharsono mengaku akan melakukan pengecekan ulang status kepemilikan tanah di kawasan geoheritage gumuk pasir di area pesisir selatan Parangtritis. Pasalnya, status kepemilikan tanah di kawasan tersebut, masih belum jelas.

Untuk diketahui, Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), berencana melakukan restorasi kawasan geoheritage gumuk pasir di area pesisir selatan Parangtritis. Namun, rencana tersebut terkendala lantaran masih adanya kegiatan pertanian tambak udang di kawasan tersebut.

“Kita akan segera melakukan pengecekan ulang status tanah yang dianggap bersengketa, dengan melibatkan lurah setempat,” kata Suharsono kepada Aktual.com di kantornya, Yogyakarta, Kamis (10/3).

Belum jelasnya status kepemilikan tanah di kawasan tersebut terjadi antara masyarakat setempat dengan pihak Keraton Yogyakarta. Pihak Keraton mengklaim bahwa, kawasan tersebut merupakan bagian dari Sultan Ground (Tanah Kesultanan), yang tidak dapat dijadikan hak milik pribadi, apalagi digunakan untuk kegiatan pertanian tambak udang.

Di lain pihak, warga menyatakan lahan tersebut merupakan hak milik mereka, dan warga mengaku memiliki sertifikat bukti kepemilikan lahan yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) 2015.

Suharsono mengaku, pihaknya akan melakukan negosiasi dengan warga setempat dan pihak Keraton Yogya, untuk mencarikan jalan keluar terbaik.

“Gimana bagusnya nanti dirembuk bersama, prinsipnya apa saja yang sudah berjalan, saya dukung, tidak akan mempersulit, asal bermanfaat bagi masyarakat,” ucap Suharsono.

Sementara itu, Badan Informasi Geospasial (BIG) yang bertugas melakukan survei dan pemetaan wilayah serta inventarisasi sumber daya alam merekomendasikan kepada Pemerintah Bantul untuk menjadikan area gumuk pasir untuk segera dikonservasi.

Pihak BIG menginginkan adanya MoU dengan implementasi berupa perjanjian kerja sama antara BIG, Pemerintah Provinsi DIY, Pemerintah Daerah Bantul serta pihak akademisi dari Fakultas Geografi Universitas Gadjah Mada (UGM), supaya memberi payung hukum terkait program konservasi seperti pemeliharaan dan pemanfaatan sumber daya alam, pengembangan sumber daya manusia dan kegiatan riset bersama.

Ketika ditanya wartawan perihal masalah status tanah yang tengah terjadi, pihak BIG berpendapat bahwa hal tersebut menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi DIY (Kraton Yogyakarta). “Kami sudah memasang patok di area gumuk pasir, ada zona inti dan zona tambahan, kami pasang di daerah barat dan timur, artinya daerah itu dilarang, kami sudah berkoordinasi dengan pihak Kesultanan” Ujar Retno Wulan, Koordinator Laboratorium Geospasial Pesisir Parangtritis.

Kawasan gumuk pasir pada September 2015 lalu telah diresmikan menjadi Parangtritis Geomaritim Science Park (PGSP), yakni obyek wisata berbasis riset data dan informasi geoparsial kemaritiman.

Selain itu, gumuk pasir yang ada di kawasan pesisir Parangtritis Bantul ini, merupakan salah satu dari fenomena alam yang hanya bisa ditemui didua negara yakni di Bantul, Indonesia dan Meksiko.

Artikel ini ditulis oleh:

Nelson Nafis