Semarang, Aktual.com – Pemerintah Kota Semarang belum mencabut tindak pidana delik aduan kepada pemilik akun instagram Alaix_Kumala_atas pencemaran nama baik di Polrestabes Semarang. Padahal, Alaix Muna Kamala nama asli pemilik akun instagram @alaix_kumala telah meminta maaf kepada Walikota Semarang Hendrar Prihadi di kantor kerjanya.
Kabag Hukum Pemkot Semarang, Abdul Haris menegaskan proses hukum yang berada di tangan polisi, masih tetap berlanjut.
“Kami baru mencabut laporan polisi, jika dia sudah mohon maaf lewat media massa, media sosial dan menghapus komentarnya di instagram Pemkot_Semarang. Ini termasuk delik aduan ke polisi,” ujar Haris di Balaikota Semarang, Kamis (10/3).
Ia berdalih pemerintah kota kini masih menunggu permintaan maaf Alaix di jejaring sosial. “Karena komentar di instagramnya belum dicabut. Kalau sudah dihilangkan baru kita cabut. Tapi tenggat waktunya belum tahu. Karena itu sudah keinginan Pak Walikota,” terang Haris.
Ia berharap masalah ini bisa menjadi pembelajaran bagi masyarakat Semarang. Meski begitu, ia menegaskan Pemkot tidak pernah alergi terhadap kritikan dari berbagai pihak.
“Namun kalau sudah difitnah dengan menyebut antek-antek kota itu orang-orang pemkot yang tidak sepakat. Walaupun kesannya kita melanggar HAM dan image kita yang membakar pasar,” imbuhnya.
“Padahal tidak ada niatan untuk membakar Johar. Jadi fitnah seperti itu perlu diluruskan kembali,” tukasnya.
Artikel ini ditulis oleh: