Jakarta, Aktual.com — Walaupun membawa embel-embel milik negara, namun Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terlebih PT Pertamina (Persero) tidak mempunyai kekuatan dalam mengelola Migas negara lantaran pada praktiknya dan kedudukannya disamakan dengan unit usaha swasta.
Ahli Hukum Tata Negara, sekaligus pendiri SIDIN Constitution, Irman Putra Sidin mengatakan akar permasalahan tersebut disebabkan adanya kesalahan legislasi dalam UU No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang menekankan BUMN hanya sebatas pelaku ekonomi, artinya tidak berbeda dari unit usaha swasta.
“Dalam UU No 17 tahun 2003 tentang BUMN, terdapat konsideran yang menyatakan bahwa BUMN adalah pelaku ekonomi nasional berdasarkan demokrasi ekonomi, hal ini mendegradasikan BUMN dari unit usaha atas kedaulatan rakyat menjadi sama dengan unit usaha swasta,” tuturnya di Ruang GBHN Nusantara V, MPR RI Jakarta, Selasa (15/3).
Lebih lanjut menurutnya UU tersebut yang berfrase demokrasi ekonomi telah merontokkan kedaulatan BUMN yang notabene bekerja mencari ‘duit’ untuk rakyat, namun disamakan dengan perusahaan swasta yang bekerja dan mencari ‘duit’ untuk kepentingan individu.
“Ini tidak berkeadilan, meski BUMN unit usaha yang mencari duit untuk seluruh rakyat Indonesia guna membantu negara memakmurkan rakyat, namun posisinya diperlakukan sama dengan usaha swasta yang mencari duit untuk dia sendiri,” tukasnya.
Irman mengingatkan bahwa UU tersebut melenceng dari konstitusi. Hakikatnya konstitusi menginginkan bumi, air serta kekayaan yang ada di dalamnya, mutlak dikuasai negara melalui unit usahanya (BUMN) untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, namun yang terjadi malah migas menjadi sektor yang liberal.
“BUMN bukan lahir dari demokrasi ekonomi, apalagi tunduk pada keinginan pasar bebas, hal demikian yang membuat BUMN tak ubahnya unit usaha swasta demi kepentingan privat, bagaimana mungkin unit usaha kuasa negara harus berebutan objek usaha dengan swasta? Padahal jelas objek itu termasuk cabang produksi kekuasaan negara,” tegasnya.
Oleh karenanya Irman mengatakan negara harus tegas akan suatu sektor usaha yang harus dikuasai demi hajat hidup masyarakat banyak, dia menuntut agar UU No 17 tahun 2003 dilakukan revisi dan memperkuat kedudukan BUMN.
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta
Arbie Marwan