Usir Freeport Dari Indonesia (Aktual/Ilst.Nelson)

Jakarta, Aktual.com — Pemerintah kembali menunjukkan sikap tidak tegas dan tidak jelas dalam pengelola kekayaan sumberdaya alam Indonesia, hal itu terlihat dari ketidakpastian atas uang jaminan USD530 juta sebagai komitmen pembagunan smelter dari PT Freeport Indonesia.

“Kan saya bilang USD530 juta itu tidak ada diatur dalam suatu ketentuan, itu hanya permintaan dari kita untuk meminta komitmen agar melakukan pemurnian dengan membangun smelter,” kata Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono di Hotel Dharmawangsa , Kebayoran Baru Jakarta, Rabu (16/3).

Lebih lanjut Gatot juga merasa ragu apakah Freeport nantinya akan memenuhi atas tuntutan pemerintah atau sebaliknya “ini tidak ada ketentuan, jadi kita lihat aja nanti apakah itu dipenuhi atau tidak,” tambah Gatot.

Sebagaimana diketahui bahwa kewajiban membangun smelter merupakan implementasi dari perintah UU No 4 tahun 2009 agar melakukan pemurnian terhadap barang galian (dengan membangun smelter) dalam upaya memberi nilai tambah bagi negara, dengan demikian tidak diperbolehkan ekspor konsentrat atau barang mentah.

Sesuai bunyi UU No 4 tahun 2009 pasal 170 berbunyi “Pemegang kontrak karya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 yang sudah berproduksi wajib melakukan pemurnian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (1) selambat-lambatnya 5 (lima) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan”.

Artinya, sejak UU tersebut ditetapkan tahun 2009, seharusnya Freeport telah memenuhi perintah UU dan membangun smelter dalam rangka pemurnian barang galian, paling lambat tahun 2014.

Namun hingga sekarang Freeport belum membangun smelter, maka dari itu pemerintah meminta uang komitmen pembangunan smelter USD530 juta sekaligus sebagai syarat izin ekspor konsentrat.

Akan tetapi yang disesalkan dan menjadi hal yang janggal, walupun pemerintah telah mengeluarkan izin ekspor, namun uang jaminan smelter tidak dibayar Freeport.

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta
Arbie Marwan