Jakarta, Aktual.com — Kebijakan pemerintah yang tertuang dalam regulasi tentang tata cara penetapan harga BBM secara periodik per 3 bulanan, tentu memaksa pemerintah harus mengevaluasi harga jual BBM pada 1 April mendatang.
Untuk itu Energy Watch Indonesia (EWI) menuntut pemerintah agar menggunakan kesempatan tersebut untuk mengganti formulasi penetapan harga penjualan bahan bakar minyak (BBM) dalam negeri.
Karena menurut EWI, regulasi yang ada sekarang dirasa sangat liberal dan tidak relevan lantaran mengacu pada mekanisme pasar. Apalagi Indonesia bukan lagi negara yang produksi minyaknya mampu memenuhi kebutuhan nasional, akan tetapi Indonesia kini sudah menjadi negara yang importir.
“Tidak tepat jika penetapan harga jual BBM mengacu kepada harga pasar. Bahkan berkaca kepada beberapa negara produsen minyak terbesarpun seperti Arab tidak mengacu pada harga pasar dalam menetapkan harga jual BBM,” kata Direktur Eksekutif EWI, Ferdinand Hutahaean, Sabtu (19/3).
Lebih lanjut Ferdinand mengatakan, mekanisme penetapan harga jual BBM yang mengacu kepada harga pasar justru lebih banyak membuat ketidak pastian di tengah publik bahkan di internal pemerintah sendiri.
Harga jual yang mengacu pada pasar di tengah merosotnya harga minyak dunia justru bertolak belakang bahkan menghambat program di internal kementrian ESDM yaitu pengembangan Energi Baru Terbarukan.
“Pemerintah harus merubah regulasi di sektor ini, tetapkan harga BBM Flat mengacu pada perhitungan yang berbasis kepentingan nasional dan tidak berbasis pada harga minyak dunia,” pungkasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta
Eka