Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi mengaku tengah fokus menyelesaikan berbagai berbagai kasus yang sudah jelas arah pengembangannya. Termasuk perkara suap sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi yang telah menjerat Akil Mochtar.
Wakil Ketua KPK La Ode Syarif menjelaskan, salah satu pengembangan kasus tersebut yakni mengarah ke sengketa Pilkada Buton pada 2011 silam, yang saat ini masih dalam proses penanganan.
“Semua kasus-kasus lama akan diselesaikan (termasuk suap sengketa Pilkada Buton). Sekarang masih dalam proses,” kata La Ode lewat pesan singkatnya, Senin (21/3).
Pernyataan yang disampaikan La Ode bukan tanpa alasan. Pasalnya, Bupati Buton Samsu Umar mengklaim kasus sengketa Pilkada itu sudah tak lagi ditangani oleh Agus Rahardjo Cs.
La Ode seraya tidak peduli dengan pernyataan oleh Umar. Dia menilai apa yang disampaikan orang nomor satu di Buton itu sah-sah saja.
“Dia (Bupati Buton, Samsu Umar) boleh saja bilang sudah selesai. KPK punya ukuran sendiri soal selesai.”
Pendapat yang disampaikan Bupati Buton juga ditanggapi oleh pimpinan KPK lainnya Saut Situmorang. Dia bahkan menekankan bahwa kasus sengketa Pilkada di MK itu akan segera naik ke tahap penyidikan.
“Masih dipelajari guna ditindaklanjuti (ke penyidikan),” ujar Suat.
Untuk diketahui, Bupati Buton Samsu Umar mengaku pernah memberikan uang Rp 1 miliar untuk Akil sekira tahun 2012. Hal itu, disampaikan saat hersaksi pada sidang Akil. Menurut Samsu, pemberian uang Rp 1 miliar itu berkaitan dengan sengketa pilkada Buton yang bergulir di MK.
“Saya transfer ke CV Ratu Samagat, Rp 1 miliar,” kata Samsu saat bersaksi dalam persidangan terdakwa Akil Mochtar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis 4 Maret 2014.
Sebelumnya penyidik lembaga antirasuah sudah menjerat kepala daerah atau pihak-pihak terkait yang memberi suap ke Akil agar dimenangkan dalam gugatannya di MK. Tak tanggung-tanggung, ada tujuh sengketa Pilkada yang ‘dimainkan’ oleh Akil di MK untuk dirinya menangkan.
Mereka diantaranya mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah bersama adiknya Tubagus Chaeri Wardhana dalam Pilkada Lebak dan Banten hingga yang terakhir divonis bersalah dalam dugaan suap sengketa Pilkada di MK, Bupati Empat Lawang, Budi Antoni Aljufri dan Istrinya Suzanna.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu

















