Jakarta, Aktual.com — Ustad Muhamad Ghozali, MA, menjelaskan, penyebab dan menghindari seorang Muslim terjerumus ke dalam perbuatan pergaulan bebas yang sangat merugikan yaitu:

1. “Diharamkannya menemui perempuan yang tidak halal dan berduaan dengannya, termasuk berduaan dengan sopir di mobil, dengan pembantu di rumah, dengan dokter di tempat prakteknya dan lain-lain,” kata Ustad Muhamad Ghozali, MA, kepada Aktual.com, di Jakarta, Selasa (29/03).

Banyak dalil yang menunjukkan hal ini, di antaranya sabda Rasulullah SAW, “Tidaklah sekali-kali seorang laki-laki berduaan dengan seorang perempuan kecuali setan akan menjadi yang ketiga.”(HR. Tirmidzi dan Ahmad).

2. Diharamkannya bersafar (melakukan perjalanan jauh, red) bagi perempuan tanpa laki-laki yang menjadi mahramnya (suami, ayah, paman atau saudara laki-lakinya).

Dalil yang menunjukkan hal ini juga banyak sekali, di antaranya sabda Rasulullah SAW, “Janganlah sekali-kali seorang perempuan bersafar kecuali bersama dengan mahramnya.”(HR. Bukhari dan Muslim)

3. Diharamkannya memandang dengan sengaja kepada lawan jenis, berdasarkan firman Allah SWT,

قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَزْكَىٰ لَهُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ

وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖ وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ ۖ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَىٰ عَوْرَاتِ النِّسَاءِ ۖ وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ ۚ وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Artinya, “Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman, “Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.”. Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.”(An-Nuur : 30-31)

4. Diharamkannya menemui seorang perempuan tanpa mahram, meskipun dia saudara suami (ipar), berdasarkan sabda Rasulullah SAW, “Waspadalah kalian (dari perbuatan) menemui perempuan (tanpa mahram).” Ada yang bertanya, “Wahai Rasulullah SAW bagaimana dengan Al-hamwu (ipar dan kerabat suami lainnya)?” Rasulullah SAW bersabda, ‘Al-Hamwu adalah kebinasaan.”(HR. Bukhari dan Muslim)

Artinya adalah fitnah yang ditimbulkannya lebih besar karena biasanya seorang perempuan menganggap biasa jika berduaan dengan kerabat suaminya

5. Diharamkannya laki-laki menyentuh perempuan, meskipun untuk berjabat tangan, berdasarkan sabda Rasulullah SAW, “Sungguh jika kepala seorang laki-laki ditusuk dengan jarum dari besi lebih baik baginya dari pada dia menyentuh seorang perempuan yang tidak halal baginya.”(HR ath-Thabarani dan Ar-Ruyani)

6. Diharamkannya laki-laki yang menyerupai perempuan dan sebaliknya.

Berdasarkan hadis berikut, Dari shahabat yang mulia, Abdullah bin ‘Abbas radhiallahu ‘anhu, beliau berkata, “Rasulullah SAW melaknat laki-laki yang menyerupai perempuan dan melaknat perempuan yang menyerupai laki-laki.”(HR. Bukhari)

7. Disyariatkan dan dianjurkannya bagi kaum perempuan untuk salat di rumah dan itu lebih baik dan utama daripada salat di masjid, dalam rangka menghindari fitnah yang timbul jika mereka sering keluar rumah.

Rasulullah SAW bersabda, “Janganlah kalian melarang para wanita (untuk melaksanakan salat) di masjid, meskipun (salat mereka) di rumah-rumah mereka lebih baik bagi mereka.”(HR. Abu Dawud, Ahmad dan Hakim)

8. Diharamkannya perempuan sering keluar rumah tanpa ada keperluan yang dibenarkan dalam syariat dengan syarat tidak berdandan dan bersolek karena akan menimbulkan fitnah bagi laki-laki. Allah SWT berfirman,

وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَىٰ ۖ وَأَقِمْنَ الصَّلَاةَ وَآتِينَ الزَّكَاةَ وَأَطِعْنَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ ۚ إِنَّمَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيُذْهِبَ عَنْكُمُ الرِّجْسَ أَهْلَ الْبَيْتِ وَيُطَهِّرَكُمْ تَطْهِيرًا

Artinya, “dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan taatilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, hai ahlul bait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya.”(Al-Ahzab : 33)

Dan dalam Hadis yang sohih Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya wanita adalah aurat, maka jika dia keluar (rumah) setan akan mengikutinya (menghiasainya agar menjadi fitnah bagi laki-laki), dan keadaanya yang paling dekat dengan Rabbnya (Allah SWT) adalah ketika dia berada di dalam rumahnya.”(HR. Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban dan At-Thabrani)

9. Diharamkannya perempuan keluar rumah dengan memakai wangi-wangian dalam bentuk apapun, karena akan menimbulkan fitnah yang besar.

Rasulullah SAW bersabda, “Seorang wanita, siapapun dia, jika dia (keluar rumah dengan) memakai wangi-wangian, lalu melewati kaum laki-laki agar mereka mencium bau wanginya maka wanita adalah seorang pezina.”(HR. An-Nasa’i, Ahmad, Ibnu Hibban, dan al-Hakim). Bersambung…..

Artikel ini ditulis oleh: