Jakarta, Aktual.com — Kementerian Kesehatan sedang menyiapkan Peraturan Menteri (Permenkes) tentang penugasan wajib kerja dokter spesialis dan dokter gigi spesialis untuk distribusi pemenuhan tenaga medis di daerah terpencil, tertinggal dan terluar.

“Kami sedang merancang regulasi yang memastikan adanya keadilan dalam menempatkan dokter spesialis sesuai dengan kebutuhan di daerah yang dianggap tidak mampu dan tidak diminati,” kata Menteri Kesehatan, Nila F. Moeloek, kepada wartawan, dalam pembukaan Rakerkesnas di Jakarta, Kamis (31/003).

Menteri Nila mengatakan, ketersediaan dokter spesialis menjadi keluhan yang sering diajukan oleh Pemerintah Daerah, yakni Dinas Kesehatan di Kabupaten/Kota.

Regulasi Peraturan Presiden (Perpres) dan Permenkes tentang Wajib Kerja Dokter Spesialis dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) tentang Penugasan Wajib Kerja Dokter Spesialis sedang disusun untuk pemenuhan lima bidang, yakni dokter spesialis anak, kebidanan dan kandungan, bedah umum, penyakit dalam dan anestesi atau pembiusan.

“Begitu lulus dari spesialis kebidanan, mereka harus ke daerah dulu satu sampai dua tahun. Ini sudah diatur sampai ke Perpres. Sudah di-ACC tinggal ke Presiden saja nanti,” ujar Nila.

Sementara itu, Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan SDM Kesehatan Kemenkes Usman Sumantri mengatakan ke depannya akan dikembangkan wajib kerja untuk spesialis di luar lima bidang tersebut.

“Bagi spesialis Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) dan dokter gigi spesialis (PPDGS) apabila sudah selesai pendidikannya, wajib kembali ke daerah pengusul dan dilakukan koordinasi dengan rumah sakit yang membutuhkan,” kata Usman.

Ia menjelaskan kerja sama dengan beberapa profesi dan kolegium ini akan membuat pemetaan rumah sakit mana saja yang tidak memiliki dokter spesialis dan pemetaan dokter spesialis yang akan diganggu setelah habis masa kerja wajibnya.

Upaya pemenuhan ketersediaan dokter spesialis di wilayah terpencil, terluar dan tertinggal ini untuk mendukung implementasi Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GEEMAS) dan Program Keluarga Sehat yang berbasis masyarakat.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara