Jakarta, Aktual.com — Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan akan melakukan upaya penegakan hukum untuk mengejar potensi pajak dari unit usaha asing yang bergerak dalam bidang ekonomi digital seperti Yahoo, Twitter, Facebook, dan Google.
“Kita tidak mau mereka mengabaikan kewajiban pembayaran pajak di Indonesia dan hanya menguntungkan negara asal,” kata Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro di Jakarta, Rabu (7/4).
Bambang mengatakan upaya ini harus dilakukan, karena sesuai kesepakatan mengenai kewajiban perpajakan di forum G20, negara tempat perusahaan bisnis digital melakukan kegiatan usaha juga harus mendapatkan manfaat pajak.
“Kalau anda mendapatkan manfaat dari satu negara, pajaknya harus datang ke negara tersebut, bukan negara lain. Itu dasar mengapa kita melakukan penegakan hukum di ‘digital economy’,” ujarnya.
Bambang menambahkan upaya ini juga merupakan salah satu sarana agar kepatuhan para pelaku bisnis digital asing di Indonesia terhadap kewajiban perpajakan meningkat, dan agar pelaku bisnis digital dalam negeri tidak dirugikan.
Direktorat Jenderal Pajak menemukan bukti kuat bahwa unit usaha asing yang masih berbentuk Perseroan Terbatas, Representative Office atau Orang Pribadi tersebut seharusnya masuk dalam kriteria Badan Usaha Tetap (BUT).
Untuk itu, Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing (KPP Badora) Kanwil DJP Jakarta Khusus menetapkan unit usaha asing tersebut sebagai BUT dan akan dilakukan pemeriksaan mendalam atas penghasilan yang diperoleh BUT dari Indonesia.
Kepala KPP Badora Kanwil DJP Jakarta Khusus Muhammad Haniv mengatakan unit usaha asing yang bergerak dalam ekonomi digital di Indonesia tersebut diduga masih belum membayar kewajiban perpajakan secara benar.
Menurut dia, Twitter dan Facebook yang sudah terdaftar sebagai WP di KPP Badora sudah membayar kewajiban PPh Pasal 21 OP namun belum menyetor PPh Badan, padahal dua unit bisnis tersebut diduga menerima pendapatan dari iklan yang belum dilaporkan.
“Ini mau kami teliti satu per satu. Mereka penghasilannya luar biasa dari iklan tapi lari ke Singapura, karena basisnya di Singapura. Seharusnya semua penghasilan yang mereka terima dari jasa, pajaknya dibayar di sini,” ujarnya.
Sebagai unit bisnis, Twitter dan Facebook hanya terdaftar membuka kantor representatif di Indonesia, sehingga meskipun diwajibkan membayarkan pajak karyawannya, namun unit ekonomi digital tersebut dilarang mengelola kegiatan bisnis.
Namun, sebagai kantor representatif, ada indikasi mereka telah melakukan kegiatan bisnis dan menarik pendapatan dari iklan, yang pajaknya dilaporkan kepada induk perusahaan untuk kawasan Asia Pasifik yang berlokasi di Singapura.
Sedangkan, Yahoo dan Google sudah berstatus badan hukum dan tercatat sebagai PMA di Indonesia sejak lama. Meskipun demikian, mereka juga ditetapkan sebagai BUT, karena selama ini hanya melaporkan pajak ke Singapura.
“Mereka memang membayar pajak, tapi PPh Pasal 21 dan 23 OP. Pajak mereka sebagai badan usaha tidak ada. Maka mereka ini kami jadikan BUT, dan kami tarik penghasilan di Singapura untuk pajak di sini,” kata Haniv.
BUT atau Permanent Establishment sesuai Pasal 2 Ayat (5) Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) merupakan bentuk usaha yang dipergunakan bagi badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, tapi menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia.
Haniv memastikan secara keseluruhan ada 3.500 kantor representatif milik perusahaan asing di Indonesia yang akan dilakukan pemeriksaan ulang terhadap kewajiban perpajakannya agar mereka mau membayar pajak dengan benar sesuai ketentuan.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Eka