Sengketa Pilkada Serentak (Aktual/Ilst.Nelson)
Sengketa Pilkada Serentak (Aktual/Ilst.Nelson)

Jakarta, Aktual.com — Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR) menemukan adanya perbedaan suara yang signifikan di 14 Kabupaten/Kota apabila persentase syarat dukungan perseorangan dinaikkan menjadi 10 hingga 15 persen pada Pilkada Serentak 2017 mendatang.

“Apabila persentase syarat dukungan dinaikkan menjadi 10 sampai 15 persen terdapat perbedaan suara yang signifikan dan cenderung memberatkan dibandingkan dengan perolehan suara partai politik,” ucap Koordinator Nasional JPPR, Masykurudin Hafidz, dalam keterangannya kepada Aktual.com, Selasa (19/4).

Ke-14 Kabupaten/Kota itu masing-masing Banjarnegara, Tebing Tinggi, Flores Timur dan Kendari, Cilacap, Jepara, Buleleng, Musi Banyuasin, Lampung Barat, Yogyakarta, Landak, Tapanuli Tengah, Mesuji dan Barito Selatan.

Hafidz mencontohkan di Kota Yogyakarta. Dengan jumlah pemilih sebesar 310.280, maka syarat dukungan perseorangan setelah dinaikkan adalah 15 persen atau sebanyak 107.304 dukungan pemilih, sementara jumlah perolehan suara partai pemenang (Demokrat) sebesar 117.757 suara.

Akan tetapi, bila persentase syarat dukungan dinaikkan menjadi 15 sampai 20 persen maka terdapat perbedaan signifikan dan sangat memberatkan kepada syarat perseorangan karena mayoritas lebih tinggi persyaratan tersebut.

Delapan daerah yang syarat persentasenya lebih besar dari perolehan suara partai politik, tercatat Banjarnegara, Tebing Tinggi, Flores Timur, Kendari, Cilacap, Jepara, Musi Banyuasin dan Tapanuli Tengah. Sementara 6 daerah lainnya Buleleng, Lampung Barat, Yogyakarta, Landak, Mesuji dan Barito Selatan syarat prosentasenya lebih kecil.

Syarat perseorangan di Tapanuli Tengah, lanjutnya, dengan jumlah pemilih sebanyak 219.961 setelah dinaikkan berarti syarat dukungan perseorangan menjadi 20 persen maka syarat dukungan menjadi 43.992 padahal perolehan suara tertinggi hanya sebesar 36.666 suara dari Partai Hanura.

Artikel ini ditulis oleh: