Kasus Lahan RS Sumber Waras (Aktual/Ilst.Nlsn)

Jakarta, Aktual.com – Bukti bahwa pembelian lahan RS Sumber Waras oleh Pemprov DKI telah langgar prosedur kembali mencuat.

Menyusul pengakuan Sekretaris Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Een Heryani yang mengatakan Badan Pertanahan Nasional (BPN) baru lakukan pengukuran lahan setelah transaksi dilakukan.

“Proses pengukuran sudah dari dua minggu lalu,” ujar dia, di Kantor Dinkes DKI, Jakarta Pusat, Selasa (19/4) lalu.

Hingga kini, proses pengukuran belum rampung. Karenanya, sertifikat HGB No. 2878 seluas 3,6 ha belum berganti menjadi milik Dinkes dari Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW).

Sumber Aktual di BPN yang enggan ditulis namanya juga menyebutkan seharusnya, pengukuran dilakukan saat proses pembelian lahan berlangsung. “Kalau sekarang, kami (BPN) kan juga repot. Mana disorot KPK,” ucap dia kepada Aktual.com, saat ditemui terpisah.

Kalau proses pembelian sesuai prosedur, menurut sumber, maka tak mungkin BPN melakukan pengukuran belakangan ini dan sertifikat telah menjadi milik Dinkes DKI.

Diketahui, UU No. 2/2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, mensyaratkan pengukuran harusnya sudah dilakukan saat proses pelaksanaan. Amanat serupa diatur dalam Perpres No. 71/2012 sebagaimana diubah dalam Perpres No. 40/2014.

Pada Pasal 13 UU No. 2/2012 dan Pasal 2 Perpres No. 71/2012 dijelaskan, pengadaan tanah untuk kepentingan umum dilakukan melalui tahap perencanaan, persiapan, pelaksanaan, serta penyerahan hasil.

Lalu Pasal 27 ayat (2) UU No. 2/2012 menerangkan, pelaksanaan pengadaan tanah itu meliputi (a) inventarisasi dan identifikasi penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah; (b) penilaian ganti kerugian; (c) musyawarah penetapan ganti kerugian; (d) pemberian ganti kerugian; dan (e) pelepasan tanah instansi.

Pasal 28 ayat (1) UU No. 2/2012 menjabarkan, Pasal 27 ayat (2) huruf a meliputi kegiatan pengukuran dan pemetaan bidang per bidang tanah serta pengumpulan data pihak yang berhak dan objek pengadaan tanah. Selambat-lambatnya, sesuai Pasal 28 ayat (2), kegiatan tersebut dilakukan selama 30 hari kerja.

Bunyi Pasal 28 ayat (1) UU No. 2/2012 juga tertuang dalam Pasal 56 Perpres No. 71/2012.

Untuk mengerjakan kegiatan-kegiatan tersebut, sesuai Pasal 54 ayat (1) Perpres No. 71/2012, dapat dibentuk satuan tugas (satgas). Jumlahnya bisa satu atau lebih dengan mempertimbangkan skala, jenis, dan kondisi geografis.

Mengenai satgas tersebut, juga terurai pada Pasal 7 dan Pasal 8 Peraturan Kepala BPN No. 5/2012 sebagaimana diubah dalam Perkep BPN No. 6/2015 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengadaan Tanah.

Artikel ini ditulis oleh: