Jakarta, Aktual.com — Presiden Joko Widodo menegaskan sikap pemerintah terkait pengampunan pajak yang dirumuskan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Tax Amnesty yang kini sedang dibahas di DPR.

“Saya sampaikan bahwa posisi pemerintah terkait tax amnesty sangat jelas bahwa pemerintah ingin ‘tax amnesty’ bermanfaat nyata bagi kepentingan nasional, bagi kepentingan rakyat kita terutama dalam hal penerimaan negara,” kata Presiden Joko Widodo ketika memimpin Rapat Terbatas dengan topik “tax amnesty” di Kantor Presiden Jakarta, Senin (25/4).

Ia menambahkan bahwa pemerintah tetap menghormati proses legislasi yang sedang berlangsung mengingat RUU Tax Amnesty yang saat ini tengah dibahas di DPR.

Hal kedua yakni bahwa Presiden juga ingin memperluas “tax based” Indonesia sehingga ke depan Indonesia akan mempunyai data yang lebih banyak lagi untuk wajib pajak di Tanah Air.

“Dengan ‘tax amnesty’ ini sebetulnya yang kita inginkan adalah repatriasi modal dari luar menuju ke dalam, ada ‘capital inflow’, ada arus uang masuk,” katanya.

Mantan Gubernur DKI itu mengharapkan ada arus uang yang kembali masuk ke Tanah Air nantinya bisa digunakan untuk menggerakkan ekonomi nasional.

Tujuan pemerintah dalam menerapkan “tax amnesty” sendiri sebelumnya ditegaskan oleh Kementerian Keuangan yakni untuk repatriasi atau menarik dana warga negara Indonesia yang ada di luar negeri.

Selain itu untuk meningkatkan pertumbuhan nasional dan meningkatkan basis perpajakan nasional, yaitu aset yang disampaikan dalam permohonan pengampunan pajak dapat dimanfaatkan untuk pemajakan yang akan datang.

Hal selanjutnya yakni bahwa “tax amnesty” bertujuan untuk meningkatkan penerimaan pajak.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Arbie Marwan